Berawal dari Instagram & Lancarkan Rayuan Maut, Mahasiswa Setubuhi Siswi SMP Berkali-kali
Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Berawal dari Instagram & Lancarkan Rayuan Maut, Mahasiswa Setubuhi Siswi SMP Berkali-kali
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7/2019).
Dek Kaduk dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur, yang adalah pacarnya.
Mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini, divonis tujuh tahun penjara.
Tertuang dalam berkas dakwaan jaksa, Dek Kaduk melakukan perkenalan dengan gadis di bawah umur pada 25 November 2018.
Terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas IX melalui media sosial Instagram.
Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.
Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.
Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.
Baca: Bacaan Doa Sehari-hari: Mulai Doa Sebelum Makan, Tidur hingga Turun Hujan
Baca: VIDEO Sinopsis The Secret Life of My Secretary Episode 6: Sandiwara Dimulai
Baca: Video: 1 Kg Sabu dan 3 Ribu Lebih Pil Ekstasi Milik Pasangan Kekasih di Pekanbaru Dimusnahkan
Pada tanggal 26 November 2018, terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.
Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.
Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.
Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.
Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.
Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.
Korban yang sudah dijanjikan akan dinikahin pun hanya bisa menurut dengan permintaan terdakwa.
Setelah itu, terdakwa semakin sering mengajak korban berhubungan badan.
Baca: Dinikahi Bule & Jualan Ayam Bakar, Wanita Ini Terkejut Mengetahui Identitas Asli Suaminya
Baca: KISAH Zaira Wasim yang Pensiun Dini dari Dunia Akting: Pilih Perdalam Agama
Baca: Mulai Yusril Hingga AHY, Inilah Calon Menteri di Kabinet JokowI - Maaruf Amin
Bahkan terdakwa sempat mendapat peringatan dari ayah korban namun tidak dipedulikannya.
Terdakwa pun berani menjemput korban di rumah.
Karena geram, akhirnya orangtua korban membawa kasus ini ke ranah hukum.
Jalannya Sidang
I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) kerap menunduk, sembari mencakupkan kedua tangannya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/7).
Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini vonis tujuh tahun penjara, karena dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur, yang adalah pacarnya.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Suartana hanya bisa pasrah menerima.
Diterima putusan majelis hakim tersebut disampaikan tim penasihat hukumnya, Benny Hariyono dkk.
"Setelah berdiskusi dengan terdakwa dan atas putusan ini kami menerima dengan baik," ucap Benny di muka persidangan.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima vonis tersebut.
Baca: Rocky Gerung: Pak Prabowo Justru Gembira, Pak Jokowi agak Gugup Menanti Kepastian
Baca: VIDEO HASIL AKHIR Semi Final Copa America Brasil vs Argentina: Messi Kembali Gagal ke Final
Baca: Jadwal Sholat Hari Ini Untuk Kota Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 3 Juli 2019
Vonis majelis hakim lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Suartana dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Ditambah tuntutan pidana denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim mengurai sejumlah unsur, fakta serta bukti di persidangan.
Pula pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral, etika dan norma agama yang berlaku di masyarakat.
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban yang masih dibawah umur.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan. Mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi."
"Terdakwa masih muda sehingga bisa diharapkan untuk memperbaiki kelakuannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Ketua Adnya Dewi.
Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.
Baca: ZODIAK Hari Ini Rabu (3/7/2019): Leo Punya Masalah Serius, Scorpio Bakal Sibuk Nih
Baca: Niat Sholat Hajat, Tata Cara Sholat Hajat, dan Doa Sesudah Sholat Hajat Bacaan Latin & Terjemahan
Oleh karena itu, Suartana dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama ditahan sementara.
Dan denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi. (*)