Pileg 2019
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman
Sebanyak 32 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Riau terancam tidak dilantik, sedangkan sebanyak 33 wakil rakyat lolos Pileg 2019 dalam posisi aman
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 32 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Riau terancam tidak dilantik, sedangkan sebanyak 32 wakil rakyat lolos Pileg 2019 dalam posisi aman.
Meskipun belum ada penetapan Caleg terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, ternyata sejumlah Caleg terpilih DPRD Riau sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Berdasarkan data yang diterima KPU Riau hingga Jumat (5/7/2019), sudah 32 Caleg terpilih baik yang Petahana maupun Caleg terpilih baru yang melakukan LHKPN.
Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban
Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN
Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri
Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona
"Sudah ada 32 Caleg yang menyerahkan bukti serah terima LHKPN ke KPU, masih ada 33 Caleg lagi yang belum," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Joni Suhaidi kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (5/7/2019).
Menurut Joni Suhaidi, memang paling lambat melakukan LHKPN tujuh hari setelah penetapan calon terpilih, namun tidak dilarang juga bila caleg tersebut mempercepat lakukan LHKPN.
"Paling lambat tujuh hari setelah penetapan, sekarang penetapan saja belum, karena masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, "ujar Joni Suhaidi.
Menurut Joni Suhaidi LHKPN merupakan syarat yang harus dipenuhi Caleg untuk pengajuan pelantikan nantinya.
Jika tidak ada LHKPN maka Caleg bersangkutan terancam tidak dilantik.

"Sebuah syarat dan keharusan yang dipenuhi Caleg terpilih," ujar Joni Suhaidi.
Baca: VIDEO VIRAL di Facebook Pemuda Bone Sulsel Gantung Ijazah karena Jokowi, Masih CEBONG VS KAMPRET
Baca: Orangtua di Pekanbaru CEMAS Tunggu Pengumuman PPDB SMP Tak Lolos Disarankan Daftar ke Sekolah Swasta
Baca: Mahasiswa UNRI Atasi Banjir di Delima Pekanbaru dengan Gelar Lokakarya Pembuatan Lubang Biopori
Sementara untuk penetapan sendiri sampai Jumat (5/7) belum ada informasi dari KPU RI dan masih menunggu BRPK dari MK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya wajib diperhatikan Caleg terpilih setelah ditetapkan, karena bisa jadi pelantikan yang bersangkutan dibatalkan bila syarat itu tidak dilengkapi.
Dimana seluruh Caleg terpilih harus buat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak ditetapkan dan paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih harus selesai LHKPN nya.
"Diberi waktu 7 hari untuk menyiapkan LHKPN itu, inikan untuk transparansi dan menghindari adanya tindak pidana korupsi," ujar Firdaus.
Bagi Caleg terpilih yang tidak membuat LHKPN, maka aturan sudah jelas, tidak akan melantik Caleg terpilih tersebut karena LHKPN merupakan syarat wajib.