Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pernikahan Sedarah

Pernikahan Sedarah di Kalimantan, Ayah Pasangan Pernikahan Sedarah Ingin Anaknya Dibuang ke Laut

Pernikahan Sedarah terjadi di Kalimantan. Ayah kandung dari pelaku pernikahan sedarah itu Ingin kedua anaknya dibuang ke Laut.

Editor: Rinal Maradjo
tribun timurfirki/tribunbulukumba.com
Pernikahan Sedarah di Kalimantan, Ayah Pasangan Pernikahan Sedarah Ingin Anaknya Dibuang ke Laut 

Pernikahan Sedarah di Kalimantan, Ayah Pasangan Pernikahan Sedarah Ingin Anaknya Dibuang ke Laut

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernikahan Sedarah terjadi di Kalimantan. Ayah kandung dari pelaku pernikahan sedarah itu Ingin kedua anaknya dibuang ke Laut.

Pernikahan sedarah itu dilakukan oleh Ansar (32) dengan FI (20), adik bungsunya dari tujuh bersaudara asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pernikahan sedarah itu membuat orangtua Ansar dan FI kaget dan ia mengaku tidak memberikan restu atas tindakan terlarang itu. 

Hal tersebut diungkapkan Mustamin, ayah kandung Ansar dan FI, kakak dan adik pelaku penikahan sedarah. 

Dia mengaku sangat malu atas pernikahan sedarah yang dilakukan oleh kedua anaknya dan berharap agar mereka menjauh dari keluarga.

Dia juga ingin agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena pernikahan sedarah itu telah melanggar ajaran agama.

Bahkan dia berkata jika ada hukum adat, maka dia rela kedua anaknya menjalani hukum adat yang ada atas praktik pernikahan sedarah itu.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung) karena sudah melakukan pernikahan sedarah," ujar Mustamin.

Menanggapi pernikahan sedarah yang dilakukan oleh anak-anaknya. Ia menjelaskan, awalnya pernikahan sedarah antara Ansar Mustamin dengan adik bungsunya tidak diketahui oleh keluarga.

Pernikahan sedarah itu baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (23/6/2019).

Sebelum menikah, Ansar dan FI meminta izin merantau ke Balikpapan, pada awal Juni 2019.

Ansar meninggalkan istri bernama Hervina (28) dan seorang anak.

Baru beberapa hari merantau, Ansar dan FI melangsungkan pernikahan di Balikpapan.

Istri sah AM, HE (28) terpaksa melaporkannya ke markas Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

HE yang mengetahui hal itu tak terima tindakan konyol yang dilakukan suaminya, ia kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

HE melaporkan kasus pernikahan sedarah suami dengan adiknya, dengan memperlihatkan bukti surat pernyataan dari kedua orang tua suaminya sendiri.

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur beberapa hari lalu.

HE yang tengah berada di kampungnya di Kabupaten Bulukumba mengetahui hal, kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

AM diduga menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara lantaran sang adik diduga telah hamil 4 bulan.

Dugaan pernikahan sedarah ini terjadi 6 enam hari lalu, sebelum istri sah AM, HE melaporkan pernikahan sedarah ini ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Menurut HE kepada polisi, kakak beradik itu ternyata telah melakukan perzinaan beberapa bulan lalu tanpa diketahuinya.

Kepada polisi, HE mengaku tidak curiga kepada suaminya yang dekat dengan adik kandungnya.

Namun, dia kaget setelah melihat video pernikahan sang suami dengan adik kandungnya serta adanya surat pernyataan dari kedua orangtua suaminya.

HE memastikan akan menggugat cerai AM setelah proses hukum tersebut berjalan.

“Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai,” tambahnya.

Saudara tertua AM, berinisial RS juga berharap proses hukum ditegakkan.

Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.

“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara.

Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.

Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan jika pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM ke kampung halamannya.

Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di desa Salemba.

"Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” jelas Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasus pernikahan sedarah itu.

“Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan.

Kita baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya.

Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orang tua suaminya atas pernikahan sedarah itu.

“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya terkait dengan pernikahan sedarah itu,” tandasnya.

“ Apalagi pernikahan sedarah itu tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan.

"Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti atas praktik pernikahan sedarah itu,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved