Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jantung Sang Dosen Disebut Pecah akibat Aktivitas Berlebihan: AKBP Basuki Langsung Ditahan Propam

Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir mengungkap kematian dosen Levi bukan karena pembunuhan. Dosen Levi meninggal dunia diduga karena sakit. 

(Tribun Jateng)
Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - AKBP Basuki resmi diamankan oleh Propam Polda Jawa Tengah dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) menyusul meninggalnya dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi atau DLL (35).

Dwinanda ditemukan tak bernyawa di kamar kos-hotel (kostel) nomor 201 di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Temuan ini sontak menarik perhatian publik karena sejumlah kejanggalan yang menyertainya.

Nama AKBP Basuki ikut terseret karena ia merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian Levi.

Usai pemeriksaan intensif oleh Propam, ia dinyatakan melanggar kode etik Polri setelah diketahui tinggal satu atap dengan dosen DLL tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pun telah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Kombes Pol Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Lainnya Dicekal Keluar Negeri

Baca juga: AKBP Basuki Terbukti Tinggal Satu Atap dengan Dosen DLL Tanpa Ikatan Perkawinan Sah

Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir: Dosen Dwi Meninggal Dunia Diduga karena Sakit

Sebelumnya, Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir mengungkap kematian dosen Levi bukan karena pembunuhan. Dosen Levi meninggal dunia diduga karena sakit. 

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Dwinanda ternyata sempat menjalani pengobatan di rumah sakit.

Kata AKP Nasoir, berdasarkan rekam medis, tercatat bahwa tensi darah Levi menunjukkan angka tinggi yakni 190 mmHg dan kadar gula darah 600 mg/dl. 

Selain itu, terkait jasad korban, penyidik dari Tim Inafis Polrestabes Semarang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Levi. "Penyebab kematian korban diduga karena sakit. Sebab, dua hari berturut-turut (15-16 November 2025) korban berobat ke Rumah Sakit Tlogorejo Semarang,"ujar AKP Nasoir.

Keluarga: Kematian Levi Penuh Kejanggalan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved