Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

SEGEL Satpol PP Pekanbaru Riau DIBUANG ke Tong Sampah, Kasatpol PP Ancam PIDANAKAN Pengelola Hotel

Segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Riau dibuang ke tong sampah, Kasatpol PP Pekanbaru ancam pidanakan pengelola hotel

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Istimewa/Satpol PP Pekanbaru
Segel Satpol PP Pekanbaru Riau Dibuang ke Tong Sampah, Kasatpol PP Ancam Pidanakan Pengelola Hotel 

"Mereka tidak punya IMB. Kalau izinnya tidak ada ya tidak boleh beroperasi," terangnya.

Agus menegaskan bahwa pengelola harus mematuhi aturan yang ada.

Pengelola tidak boleh menerima tamu lagi.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tamu hotel, aktivitas berenang hingga pijat di sana.

Ia menempatkan petugas untuk memantau aktivitas hotel ini jelang melengkapi izinnya.

"Kalai memang melanggar, kita bakal keluarkan tamu yang menginap. Tamu yang ada sekarang harus keluar hari Rabu," paparnya.

Agus menjelaskan bahwa segel ini bakal dipasang hingga pengelola tuntas mengurus izin.

Baca: Gara-gara Diduga CEMBURU dan SELINGKUH, Dua Suami di Riau Bunuh Istri yang Masih Muda dan BUNUH DIRI

Baca: 25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK

Baca: KASUS Narkotika di Kuansing Riau Didominasi Sabu-sabu, Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba

Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT

Mereka harus mengantongi izin untuk beroperasi.

"Kalau pengelola bandel dan tidak mau mengurus IMB, kita bisa saja lakukan pembongkaran," jelasnya. 

Pengunjung DNA Fun and MBC Hotel kebingungan saat petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel hotel itu, Selasa (2/7/2019).

Maklum saat proses penyegelan masih banyak tamu dan pengunjung kolam renang di hotel itu.

Sementara itu para pengunjung bertanya-tanya kepada puluhan petugas yang datang.

Apalagi saat petugas memasang segel depan hotel di Jalan Tuanku Tambusai.

Pengelola hanya bisa pasrah kala mengetahui hotel itu tidak dapat beroperasi untuk sementara.

Mereka harus melengkapi izin bila ingin bisa beroperasi lagi.

Pasca penyegelan, pengelola belum memberi keterangan resmi.

Mereka enggan memberi keterangan usai petugas menyegel hotel yang sudah beberapa bulan beroperasi tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca: DAYA TAMPUNG Jadi Masalah, 6.700 Lulusan SD MENGANGGUR atau Pilih SEKOLAH SWASTA Juga 155 Tamatan TK

Baca: KEJAM, Ibu Muda di Riau Dibekap dan Ditusuk di Leher Dua Kali Pakai Pisau Dapur, Pelaku Ipar Korban

Baca: TERUNGKAP dalam Rekonstruksi Pembunuhan IBU MUDA di Riau, Korban Dibekap dan Ditusuk di Leher 2 Kali

Baca: PASANGAN KEKASIH di Pekanbaru Riau Miliki 1 Kg Sabu-sabu dan 3035 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNNP

Pria yang awalnya mengaku sebagai pengelola di hadapan petugas cuma bungkam.

Ia tidak berkomentar terkait penyegelan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan bahwa pengelola sebenarnya sudah mendapat peringatan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sejak Januari 2019.

Mereka diminta untuk segera mengurus izin.

Pihak dinas juga sudah kembali memberi peringatan kepada pengelola pada April 2019 lalu.

Bahkan hingga kini pengelola belum kunjung IMB.

Maka untuk sementara hotel ini disegel oleh pihak Satpol PP.

Mereka memasang segel di pintu masuk hotel.

"Mereka tidak punya IMB. Kalau izinnya tidak ada ya tidak boleh beroperasi," terangnya.

SEGEL Satpol PP Pekanbaru Riau DIBUANG ke Tong Sampah, Kasatpol PP Ancam PIDANAKAN Pengelola Hotel. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved