Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK

Sebanyak 25 orang warga Pekanbaru terciduk buang sampah sembarangan, ini sanksi yang diberikan DLHK Pekanbaru

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunpekanbaru/theorizky
25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK 

25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 25 orang warga Pekanbaru terciduk buang sampah sembarangan, ini sanksi yang diberikan DLHK Pekanbaru.

Petugas Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru sudab menangkap basah 25 orang yang buang sampah sembarangan.

Mereka terciduk dari rentang bulan Januari 2019 hingga Juni 2019.

Baca: Gara-gara Diduga CEMBURU dan SELINGKUH, Dua Suami di Riau Bunuh Istri yang Masih Muda dan BUNUH DIRI

Baca: SEMPAT Dihadang Massa dan Kerahkan Brimob, Polda Riau Tangkap 2 Tersangka dan 3 Truk Ilegal Logging

Baca: RUDENIM Pekanbaru Riau DEPORTASI Warga Malaysia, Terlibat PEMBALAKAN Liar dan Selesai Jalani Hukuman

Baca: WANITA MUDA Terlibat CURANMOR di 7 Lokasi di Tembilahan Riau Bersama 2 Pria Ditangkap Polisi Reserse

12 orang di antaranya sudah membayar denda.

Sedangkan 13 orang lainnya belum bayar denda.

Petugas masih menyita KTP pelaku yang belum bayar denda.

"Mereka bisa ambil KTP lagi kalau sudah bayar dendanya," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri kepada Tribun, Senin (1/7/2019).

Menurutnya, petugas dari Gakkum DLHK Pekanbaru bakal menindak pelaku buang sampah sembarangan.

Ia menyebut bahwa KTP pelaku bakal ditahan untuk sementara.

25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK
25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK (Tribunpekanbaru/theorizky)

Zulfikri menyebut besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.

Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Baca: KERANG DARA Asal Pekanbaru Riau Terbang Langsung ke Thailand, Ekspor Perdana 4 Ton Produk Perikanan

Baca: JADWAL PENETAPAN Caleg Terpilih Kepulauan Meranti Riau Setelah BRPK dari MK, LHKPN Dua Caleg Belum

Baca: Dugaan KORUPSI Cetak Sawah di Desa Gambut Pelalawan Riau, Dua Tersangka Segera Jalani Persidangan

Baca: Dzikri Armansyah dan Nur Winda Terpilih Jadi BUJANG DARA Kampar 2019, Ganteng dan CANTIK Ini Fotonya

Baca: DANA DESA + ADD + Bankeu = Rp 1.5 Miliar, INSPEKTORAT Ingatkan Kades di Riau Jangan Pakai SPJ Fiktif

Baca: HAMPARAN TATAK Kue Tradisional Suku BANJAR di Inhil Riau, Kue Manis Penggugah Selera Khas Tembilahan

Besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Ia juga ingatkan masyarakat buang sampah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang ada.

Masyarakat bisa membuangnya sesuai jadwal yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved