KPU dan Bawaslu Bakal Hadir Sidang PHPU untuk Riau Hari Jumat Mendatang
Selasa (9/7/2019), sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk legislatif dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selasa (9/7/2019), sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk legislatif dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk jadwal bagi (PHPU) legislatif di Riau akan digelar pada Jumat (12/7/2019) pukul 16.30 WIB.
"Untuk jadwal sidang di MK PHPU legislatif dimulai hari ini (kemarin-red). Cuma untuk Riau dapat giliran Jumat sore," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribun.
Menurut Firdaus, hari Jumat itu baru sidang perdana pembacaan gugatan untuk PHPU Riau.
Kemungkinan berbarengan dengan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
"Jadi ini kan baru sidang tahap awal baru pembacaan gugatan," ujar Firdaus.
Selain diwakilkan langsung oleh KPU RI dalam sidang sengketa PHPU untuk Riau tersebut juga akan dihadiri langsung KPU Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan pihak terkait.
Baca: INFO LOWONGAN KERJA 3 BUMN untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Kualifikasi & Persyaratannya!
Baca: Segera Tampil di Piala AFF U-16, Timnas U-16 Fokus Benahi Transisi Permainan
"Insya Allah kami dari Riau akan hadir di sana bersama Bawaslu juga tentunya dan pihak-pihak terkait dalam gugatan itu," jelas Firdaus.
KPU sendiri optimis dan bisa memenangkan PHPU di Riau tersebut.
Apalagi pihaknya sudah menyiapkan berkas dan jawaban atas gugatan dari peserta Pemilu dari Riau tersebut.
Baca: Semen Padang Hanya Beri Waktu Sampai Empat Laga untuk Weliansyah
"Kami sudah siap untuk menjawab gugatan dari peserta Pemilu dan semua sudah kami siapkan berkasnya," ujar Firdaus.
Sebagaimana diketahui, di Riau ada sembilan perkara gugatan yang diajukan peserta Pemilu ke MK.
Baik itu hasil Pemilu untuk DPRD kabupaten kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Sembilan gugatan itu ada di Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hilir, di kota Pekanbaru, Kota Dumai, kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Riau sudah menyiapkan berkas untuk keterangan yang disampaikan nanti pada sidang perselisihan hasil Pemilu di MK.