TAG
Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.
Sabtu, 15 November 2025
-
MK memberikan waktu maksimal dua tahun agar para wakil menteri yang merangkap jabatan mundur dan fokus pada urusan kementerian.
Kamis, 28 Agustus 2025
-
Keserentakan pemilu nasional nantinya hanya untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD.
Jumat, 27 Juni 2025
-
MK) telah membacakan putusan yang membawa perubahan dalam pelaksanaan Pemilu 2029 dan seterusnya.
Kamis, 26 Juni 2025
-
Soal sekolah gratis, masyarakat meminta agar amar putusan MK tersebut benar-benar dilaksanakan mulai tahun ajaran 2025
Minggu, 15 Juni 2025
-
MK sudah memutuskan, sekolah negeri dan swasta gratis sembilan tahun, mulai dari SD hingga SMP
Rabu, 28 Mei 2025
-
MK putuskan Pendidikan SD sampai SMP baik negeri dan swasta harus digratiskan. Negara tak bisa lepas tanggungjawab
Selasa, 27 Mei 2025
-
Bupati Siak Terpilih, Afni Z hanya ditemani beberapa orang, di antaranya dua orang perempuan saat membeli atribut jabatan di Pasar Senen Jakarta
Kamis, 15 Mei 2025
-
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten
Rabu, 14 Mei 2025
-
Sah sudah kemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal, dalam Pilkada Siak 2024.
Senin, 5 Mei 2025
-
Empat bulan setelah terpilih, Mak Tin fokus menjalankan roda pemerintahan dengan lancar. Tidak ada hiruk pikuk perpolitikan seperti di Siak.
Minggu, 13 April 2025
-
Cabub Siak nomor urut 1, Irving Kahar meminta Sugianto untuk mengurungkan niatnya dalam mengajukan gugatan hasil PSU Pilkada Siak ke MK
Jumat, 11 April 2025
-
Cabub Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin secara resmi menyatakan menerima hasil Pilkada Kabupaten Siak
Kamis, 27 Maret 2025
-
Tensi politik di Siak kembali menghangat setelah munculnya gugatan terkait periodisasi jabatan Bupati Siak, Alfedri di MK
Kamis, 27 Maret 2025
-
KPU Siak akan berhati-hati dalam melaksanakan PSU di lokasi khusus RSUD Tengku Rafian Siak.
Rabu, 5 Maret 2025
-
MK dalam amar putusannya mengatakan pelaksanaan PSU Pilkada Siak ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Minggu, 2 Maret 2025
-
Personel dari Polres Siak serta pengamanan tambahan dari Polda Riau akan menjamin keamanan pelaksanaan PSU Pilkada di Siak
Selasa, 25 Februari 2025
-
MK juga meminta KPU RI dan KPU Riau untuk melakukan supervisi untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Siak.
Selasa, 25 Februari 2025
-
MK akan menggelar putusan sengketa Pilkada Siak hari ini, Senin (24/2/2025). Namun suidang tersebut tidak dihadiri pihak terkait Afni Z
Senin, 24 Februari 2025
-
Hakim MK Suhartoyo, yang juga Ketua Panel I mempertanyakan terkait partisipasi rendah yang disampaikan saksi Juprizal.
Senin, 17 Februari 2025