KPU dan Bawaslu Bakal Hadir Sidang PHPU untuk Riau Hari Jumat Mendatang
Selasa (9/7/2019), sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk legislatif dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selasa (9/7/2019), sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk legislatif dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk jadwal bagi (PHPU) legislatif di Riau akan digelar pada Jumat (12/7/2019) pukul 16.30 WIB.
"Untuk jadwal sidang di MK PHPU legislatif dimulai hari ini (kemarin-red). Cuma untuk Riau dapat giliran Jumat sore," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribun.
Menurut Firdaus, hari Jumat itu baru sidang perdana pembacaan gugatan untuk PHPU Riau.
Kemungkinan berbarengan dengan beberapa provinsi lainnya di Indonesia.
"Jadi ini kan baru sidang tahap awal baru pembacaan gugatan," ujar Firdaus.
Selain diwakilkan langsung oleh KPU RI dalam sidang sengketa PHPU untuk Riau tersebut juga akan dihadiri langsung KPU Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau dan pihak terkait.
Baca: INFO LOWONGAN KERJA 3 BUMN untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Kualifikasi & Persyaratannya!
Baca: Segera Tampil di Piala AFF U-16, Timnas U-16 Fokus Benahi Transisi Permainan
"Insya Allah kami dari Riau akan hadir di sana bersama Bawaslu juga tentunya dan pihak-pihak terkait dalam gugatan itu," jelas Firdaus.
KPU sendiri optimis dan bisa memenangkan PHPU di Riau tersebut.
Apalagi pihaknya sudah menyiapkan berkas dan jawaban atas gugatan dari peserta Pemilu dari Riau tersebut.
Baca: Semen Padang Hanya Beri Waktu Sampai Empat Laga untuk Weliansyah
"Kami sudah siap untuk menjawab gugatan dari peserta Pemilu dan semua sudah kami siapkan berkasnya," ujar Firdaus.
Sebagaimana diketahui, di Riau ada sembilan perkara gugatan yang diajukan peserta Pemilu ke MK.
Baik itu hasil Pemilu untuk DPRD kabupaten kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Sembilan gugatan itu ada di Kabupaten Kuansing, Kabupaten Indragiri Hilir, di kota Pekanbaru, Kota Dumai, kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Siak.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Riau sudah menyiapkan berkas untuk keterangan yang disampaikan nanti pada sidang perselisihan hasil Pemilu di MK.
Bawaslu akan dimintai keterangan oleh MK terkait gugatan Peserta pemilu tesebut.
"Kami dari Bawaslu memberikan keterangan sesuai dengan amanat UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Komisioner Bawaslu Riau Bidang Hukum, Amiruddin Sijaya.
Saat ditanya materi tentang apa saja yang disiapkan Bawaslu nantinya sebagai jawaban atas gugatan peserta pemilu tersebut, menurut Amiruddin Sijaya sesuai dengan apa yang diminta nantinya.
"Karena ini hasil ranah MK kami memberikan keterangan hasil pengawasan terkait apa yang dimohonkan," jelasnya.
Seluruh anggota Bawaslu Riau sendiri akan hadir dalam sidang di MK tersebut bersama sejumlah Bawaslu di Kabupaten dan Kota yang tentunya daerah mereka ikut digugat.
"Provinsi iya semuanya hadir, terkait kabupaten dan kota belum tahu pasti berapa yang hadir," kata dia.
Sementara itu ketua Bawaslu Riau Rusidi Rumah Rusdan saat dikonfirmasi persiapan menghadapi sidang di MK mengaku pihaknya sedang finalisasi keterangan tertulis.
"Inilah sedang finalisasi keterangan tertulis Bawaslu untuk menjelaskan hasil pengawasan dari dalil-dalil pemohon,"jelas Rusidi. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)