Pemilu 2019
Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat orang terpidana tindak pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau jelang tengah
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam
Pasalnya Sovia Warman mengajukan banding atas putusan hakim PN Rengat.
Hakim PN Rengat menjatuhkan vonis terhadap Sovia Warman dengan hukuman empat bulan penjara, denda Rp 8 juta, dan subsider satu bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara, denda Rp 16 juta dan subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, Jaksa juga akan segera mengeksekusi satu orang terpidana terkait tindak pidana politik uang uang atas nama Tabroni.
Saat ini Tabroni masih belum dieksekusi karena masih melengkapi berkas berkas adminstrasi.
Jaksa EKSEKUSI Empat Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)