Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2019

Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeksekusi empat orang terpidana tindak pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau jelang tengah

Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Jaksa EKSEKUSI Empat Orang Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam 

Pasalnya Sovia Warman mengajukan banding atas putusan hakim PN Rengat.

Hakim PN Rengat menjatuhkan vonis terhadap Sovia Warman dengan hukuman empat bulan penjara, denda Rp 8 juta, dan subsider satu bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara, denda Rp 16 juta dan subsider dua bulan penjara.

Sementara itu, Jaksa juga akan segera mengeksekusi satu orang terpidana terkait tindak pidana politik uang uang atas nama Tabroni.

Saat ini Tabroni masih belum dieksekusi karena masih melengkapi berkas berkas adminstrasi.

Jaksa EKSEKUSI Empat Terpidana Tindak Pidana Pemilu 2019 di Inhu Riau Jelang Tengah Malam. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved