Dijanjikan Upah Rp 200 Ribu/Kg, Kurir Narkoba Nekat Bawa 83 Kg Ganja dengan Taksi Online
Ganja tersebut diambil tersangka di truk yang sedang parkir. Ganja kemudian diangkut dengan taksi online untuk diantar kepada tersangka AL di daerah
TRIBUNPEKANBARU.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menyita 83 kilogram ganja dari dua tersangka, VE (34) dan FA (32), Kamis (11/7/2019).
Tersangka VE mengambil ganja yang telah diletakan seseorang di belakang jok truk yang diparkir di tempat yang telah dijanjikan.
Selanjutnya tersangka mengangkut ganja itu menggunakan taksi online. " Ganja itu berada di dalam jok belakang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan, VE mengaku disuruh mengambil ganja oleh temannya yang bernama TE (DPO) di Kampung Cangkring Jelekong, Kabupaten Bandung, Kamis, sekitar pukul 20.30 Wib.
Baca: Diduga Pakai Sabu dan Ganja, Tiga Pemuda Diciduk Polsek Dumai Timur
Baca: BREAKING NEWS 39 KG Ganja Kering yang Akan Diselundupkan Dari Dumai Menuju Malaysia Digagalkan
Baca: FOTO: Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Berupa Sabu, Ekstasi dan Ganja
Ganja tersebut diambil tersangka di truk yang sedang parkir.
Ganja kemudian diangkut dengan taksi online untuk diantar kepada tersangka AL di daerah Cicalengka. VE ditangkap saat sedang menunggu AL.
Tersangka VE dijanjikan akan diberi upah Rp 200.000 per kg.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kurir Narkoba Ditangkap Saat Angkut 83 Kg Ganja dengan Taksi Online"