Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru Bangun Tidur, Ibu Ini Langsung Teriak Lihat Aksi Bejat Suami, Mertua Pingsan Saat Tahu Kejadian

pelaku terungkap setelah istrinya YA (35), menangkap basah pelaku ketika sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan anak kandungnya.

Editor: Muhammad Ridho
dailymail
Ilustrasi diperkosa 

Sekitar pukul 22.30 WIB Sabtu malam, pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari rumah pelaku.

Di rumah orang tuanya tersebut, pelaku kemudian ditangkap lalu dibawa ke Mapolsek.

“Menurut keterangan dari pelaku kepada petugas, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku memang dalam keadaan sepi.

"Istrinya sedang tidak berada di rumah,” ungkap Iptu Malik.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna coklat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.

Kemudian baju tidur lengan panjang motif kembang-kembang, celana panjang jenis short garis-garis putih kombinasi coklat, pakaian dalam korban dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 6,6 Miliar.

Baca: Kecewa dan Ucapkan Selamat Tinggal ke Prabowo, PA 212: Kami Menunggu Perintah Habib Rizieq Shihab

Baca: Tips Buat Murid Baru, Simak 5 Cara Mudah Beradaptasi dengan Teman dan Lingkungan Sekolah

Cabuli Anak Kandung yang Dirantai

Sebelumnya, seorang ayah cabuli anak kandung yang berusia 20 tahun hingga hamil di Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.

Saat ini, usia kandungan korban sudah memasuki bulan kedelapan.

Pelaku sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Tanggamus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved