Berita Riau
Barbuk 10 Kg Sabu dan 15.940 Butir Ekstasi, Dir Narkoba Polda Riau: Tak Ada Harganya, Hanya Merusak
Ada tiga orang tersangka yang ditangkap, mereka masing-masing berinisial D, A dan BD.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman, didampingi wakilnya AKBP Andri Sudarmadi serta Kabid Humas Kombes Sunarto sedang memberikan keterangan terkait penangkapan tiga orang pria yang terlibat peredaran gelap Narkotika, Selasa (16/7/2019). Ketiga tersangka, masing-masing berinisial D, A dan BD dengan barang bukti Narkoba yang disita, 10 Kilogram Sabu dan 15.940 butir Ekstasi. (Tribunpekanbaru/Doddy Vladimir)
Disinggung soal upah yang diterima ketiga tersangka, Suhirman mengungkapkan nilainya bervariasi.
Tersangka D dan A, mengaku diupah Rp20 juta. Sedangkan tersangka BD, diupah Rp2,5 juta.
Suhirman menambahkan, terhadap ketiga tersangka ini akan diterapkan ancaman hukuman maksimal.
“Hukumannya diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup, minimal pidana penjara 5 tahun,” ungkapnya.
Selain itu dikatakan Suhirman, selain pidana narkoba, pihaknya juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka.
“Selama yang bersangkutan ada kaitannya dengan TPPU, pasti akan kita lakukan untuk penyidikannya,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)