Berita Riau
Peserta Jungle Trek Rimbang Baling Kampar Riau Kecewa Saat Temukan Tumpukan Kayu Diduga Hasil Ilog
Keindahan alam Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, terancam oleh aktivitas ilegal logging.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Dia berharap dikemudian hari tidak ada lagi temuan kayu diduga hasil ilegal logging.
Terpisah, Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019), tidak menampik jika ada ditemukan kayu yang diduga hasil Ilog tersebut.
"Jungle trek kita di luar kawasan. Tapi tidak tertutup kemungkinan itu (terkait temuan kayu) kegiatan ilegal logging. Posisi kayu itu di luar kawasan memang," ucapnya.
Andri bahkan mengaku pihaknya sudah tahu tentang hal itu.
"Kita sudah tahu itu, waktu kita lakukan pra treking. Hanya di titik itu kita temukan, dua hari sebelum pelaksanaan (Jungle Trek), kita melakukan perintisan di lokasi," ujarnya.
Baca: VIDEO Prediksi Live Streaming Semen Padang vs Bhayangkara FC, Liga 1, Live OChannel, Rabu 15.30 WIB
"Jadi kita fokuskan dulu ke kegiatan, sementara itu kita berharap ke masyarakat tidak lagi melakukan itu (aktivitas Ilog)," sambung dia lagi.
Dia mengungkapkan, temuan ini akan ditindaklanjuti.
"Akan kita tindaklanjuti dengan cara persuasif. Kita tidak mau menindak lebih ke arah ranah hukum. Karena memang kita jumpai di luar kawasan, tetap kita lakukan pengecekan dan pemantauan," pungkasnya.
Untuk diketahui, iven Jungle Trek ini digelar bersempena dengan Hari Konservasi Nasional.
Jungle Trek ini dilaksanakan dalam rangka mengkampanyekan kawasan Rimbang Baling sebagai destinasi wisata minat khusus.
Rencananya akses menuju ke lokasi akan dibuat, berupa jalan setapak.
Agar para wisawatan bisa menyusuri jalan tersebut, untuk menikmati keindahan alam di sana.
Sementara itu, jajaran Polda Riau beberapa waktu lalu pernah mengungkap kasus Ilog.
Setidaknya dalam pengungkapan petugas, sebanyak 3 unit truk pengangkut kayu diduga ilegal, berhasil diamankan di jalan lintas Pekanbaru - Teratak Buluh. Dua orang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima kepolisian, terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal hasil hutan setiap harinya, pada tengah malam.