Hanya karena Masalah Ini, Wajah Kader Partai Golkar Diludahi & Terlibat Adu Jotos
Kader Partai Golkar Pringsewu mengalami kekerasan dan tindak perbuatan tidak menyenangkan.
"Ya saya buat laporan untuk meminta keadilan secara hukum di Polsek Pringsewu malam itu juga," ungkapnya.
Laporan diterima petugas jaga piket, tanda bukti laporan Polsek Pringsewu No:TBL/208/VII/2019 /POLDA LPG/RES TGMS/SEK PRINGSEWU KOTA.
Sebelum melapor ke Polsek, korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Sujarwo selaku ketua RT dan kepada Gatot Waluyo selaku Bayan setempat.
Pelaku tidak dikenal korban walaupun sama-sama tinggal di kelurahan Pajaresuk.
Baca: Disebut Mirip Buto Ijo, Rosa Meldianti Pamer Sosok Kekasih yang Merupakan Calon Pilot, Lihat Fotonya
Baca: Download Lagu (MP3) Andmesh Hanya Rindu, Kunci Gitar Hanya Rindu Andmesh Terbaru dan Video Klip
Pelaku dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tdk menyenangkan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu juga pelaku dilaporkan dengan pasal 351 ayat (1) tentang tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara 2 tahun delapan bulan.
Kapolsek Pringsewu Kompol Eko Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Dwi.
"Masih dalam penyelidikan," ujar Eko Nugroho.
(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)