Hanya karena Masalah Ini, Wajah Kader Partai Golkar Diludahi & Terlibat Adu Jotos

Kader Partai Golkar Pringsewu mengalami kekerasan dan tindak perbuatan tidak menyenangkan.

Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

"Ya saya buat laporan untuk meminta keadilan secara hukum di Polsek Pringsewu malam itu juga," ungkapnya.

Laporan diterima petugas jaga piket, tanda bukti laporan Polsek Pringsewu No:TBL/208/VII/2019 /POLDA LPG/RES TGMS/SEK PRINGSEWU KOTA.

Sebelum melapor ke Polsek, korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Sujarwo selaku ketua RT dan kepada Gatot Waluyo selaku Bayan setempat.

Pelaku tidak dikenal korban walaupun sama-sama tinggal di kelurahan Pajaresuk.

Baca: Disebut Mirip Buto Ijo, Rosa Meldianti Pamer Sosok Kekasih yang Merupakan Calon Pilot, Lihat Fotonya

Baca: Download Lagu (MP3) Andmesh Hanya Rindu, Kunci Gitar Hanya Rindu Andmesh Terbaru dan Video Klip

Pelaku dilaporkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tdk menyenangkan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu juga pelaku dilaporkan dengan pasal 351 ayat (1)  tentang tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara 2 tahun delapan bulan. 

Kapolsek Pringsewu Kompol Eko Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Dwi.

"Masih dalam penyelidikan," ujar Eko Nugroho. 

(Tribunlampung.co.id/Eka Ahmad Sholichin)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved