Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons

Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba, ia divonis selama sembilan tahun penjara oleh hakim di persedingan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa

Kompas.com
*Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons. 

Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra, menyampaikan alasan keluarganya yang absen hadir di sidang tersebut.

Menurut dia, adik kandung Steve Emmanuel, Karenina Sunny, sedang ada kegiatan yang tidak bisa ditunda di luar kota.

"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," kata Firman Candra saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Sementara ibunda Steve Emmanuel sedang tidak berada Indonesia saat sidang berlangsung.

"Ibunya masih di Amerika," singkatnya.

Namun, sebelum sidang putusan anaknya berlangsung, Ibunda Steve menitip pesan agar Firman Candra membeli minuman untuk Steve.

"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar dibelikan minuman, dan saya belikan," pungkas Firman.

Baca: LINK VIDEO SIARAN LANGSUNG Semen Padang vs Bhayangkara, Menunggu Momen Kebangkitan Tuan Rumah

Baca: Sudah Diberi Peringatan, Sejumlah Oknum Mantan Anggota DPRD Pekanbaru Masih Kuasai 6 Mobil Dinas

Meski Karenina tak hadir di sidan vonis sang kakak, ia cukup aktif memberikan dukungan melalui media sosial.

Di Instagram Steve Emmanuel, Karenina menjadi admin akun tersebut dan mengunggah sejumlah postingan terkait kasus yang sedang dihadapi Steve.

Karenina berharap, meski sang kakak terbukti memiliki kokain, bukan hukuman penjara-lah yang diterima Steve.

Melainkan rehabilitasi agar sang Kakak tak lagi menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. (*)

*Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved