VIDEO: Cegat Tiga Truk Dalam 2 Hari, Ilegal Logging di SM Rimbang Baling Mengkhawatirkan
Pengungkapan bahkan dilakukan petugas selama dua hari berturut-turut. Yaitu pada 11 Juli, 12 Juli 2019
Penulis: Rizky Armanda | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM--Untuk kesekian kalinya, aparat kepolisian dari Sub Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sukses mengungkap kasus ilegal logging (Ilog).
Pengungkapan bahkan dilakukan petugas selama dua hari berturut-turut. Yaitu pada 11 Juli, 12 Juli 2019.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya.
Tentang maraknya aktivitas Ilog di wilayah Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kayu hasil hutan itu kemudian dibawa dengan truk pengangkut yang melintas di Jalan Lintas mengarah ke Pekanbaru.
“Jadi ini adalah komitmen kita dalam mengungkap ilegal logging. Karena aktivitas ilegal logging khususnya di Suaka Margasatwa Rimbang Baling sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan,” tegasnya, Rabu (17/7/2019) sore.
Lanjut Fibri, informasi tentang adanya aktivitas ilegal itu, langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan
Baca: VIDEO: Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Reklame Ilegal
Baca: Sidang SENGKETA Hasil Pileg 2019 di Riau Digelar Lagi Hari Ini di Mahkamah Konstitusi, Ini Agendanya
Baca: 8 Titik Panas Terpantau di Beberapa Wilayah di Riau
Pada 11 Juli 2019, sekitar pukul 06.00 WIB petugas pun mendapati 2 unit truk bermuatan kayu ilegal ini melintas di Jalan Lintas, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Selanjutnya tim melakukan menghadang dan memberhentikan truk tersebut.
Namun pada saat yang bersamaan, seorang sopir melarikan diri. Sementara 2 orang lainnya yang juga sopir, berhasil diamankan.
Para pelaku berikut barang bukti truk dan kayu ilegal ini lalu dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pendalaman kita, kayu hutan alam tersebut berasal dari Suaka Margasatwa Rimba Baling berupa. Kita sudah amankan sebagai barang bukti,” sebut Fibri.
Dua truk ini, masing-masing bermuatan 57 tual dan 23 tual kayu Log. Diduga, kayu bernilai jual tinggi tersebut hendak dibawa ke luar Provinsi Riau.
Dia menuturkan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A (28 tahun) dan RH (21 tahun).
Tak berhenti sampai disitu, polisi kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku, yang merupakan sopir truk jenis tronton yang juga kedapatan membawa kayu hasil Ilog.
Truk yang dikendarai oleh AN (40) dan kernetnya ED (55) ini kedapatan membawa kayu dari wilayah Pekanbaru menuju Medan, Sumut.
Truk ini sudah dibuntuti petugas sejak do lokasi kayu dimuat ke truk di gudang Jalan Teropong, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.