Indragiri Hulu
Lagi-lagi Iblis Ditangkap karena Narkoba, Tak Kapok Walau Pernah Mendekam di Penjara
Iblis residivis dalam kasus serupa yang ditangkap 2015 lalu. Tapi ia dikenal licin.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Lagi-lagi Iblis Ditangkap karena Narkoba, Tak Kapok Walau Pernah Mendekam di Penjara
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Sudah pernah ditahan di penjara ternyata tidak membuat Hendra Satria alias Iblis (33) jera mengedarkan narkoba.
Hendra yang merupakan warga Simpang IV Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu kembali ditangkap aparat Kepolisian pada Sabtu (20/7/2019) lalu sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh tim dari Polsek Sebrida yang dipimpin oleh Kapolsek Sebrida, Kompol Barzawi.
Baca: Afizan, Bocah di Kepulauan Meranti Derita Jantung Bocor dan Harus Operasi, Orangtua Kesulitan Biaya
Informasi dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran diterangkan bahwa tersangka Hendra ditangkap di Simpang Empat Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, tim menemukan dua paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan delapan paket kecil narkoba jenis sabu-sabu," kata Misran, Minggu (21/7/2019).
Bila dihitung dari nilainya, satu paket besar sabu-sabu harganya mencapai Rp 1 juta.
Sementara itu satu paket kecil sabu-sabu harganya mencapai Rp 300 ribu.
Maka bila ditotal, sabu-sabu yang diamankan nilainya mencapai Rp 4.400.000.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit hanphone merk Soni Experia putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Seberida.
Baca: Dibuang Majikannya, Anjing Ini Berusaha Pulang, Tempuh Perjalanan 200 Km, Ditemukan Kelelahan
Tribuninhu.com melakukan konfirmasi dengan Kanit Reskrim Polsek Seberida, Iptu Aman Aroni terkait tersangka Hendra dan penyelidikan sementara.
Hasil konfirmasi, diketahui bahwa tersangka Hendra merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Tersangka Hendra pernah ditangkap tahun 2015 dalam kasus sabu-sabu, dan sudah divonis tiga tahun enam bulan," kata Aman Aroni.
Setelah menjalani hukuman, Hendra bebas.
