Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

BPJSTK Cabang Pekanbaru Panam Taja Diseminasi Peraturan dan Manfaat Program Jasa Konstruksi

BPJSTK Cabang Pekanbaru Panam Taja Diseminasi Peraturan dan Manfaat Program Jasa Konstruksi

Editor: Budi Rahmat
ist/tribun
Kepala Cabang BPJSTK Pekanbaru Panam A Fauzan (tengah) didampingi Kabid Kepesertaan Esra Nababan dan pihak PUPR dalam kegaiatan Diseminasi Peraturan dan Manfaat Program Jasa Konstruksi 

TRIBUNPEKANBARU.COM-  Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Pekanbaru Panam melaksanakan sosialisasi sekaligus  komunikasi melalui kegiatan Diseminasi Peraturan dan Manfaat Program Jasa Konstruksi, Senin (22/7/2019).

Acara yang dilaksanakan di Novotel Pekanbaru tersebut dihadiri oleh sektor jasa konstruksi.

Dinas Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat (PUPUR) Provinsi Riau, Satker Perencanadan Pengawasan Jalan Nasional Wilayah Riau, Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Riau, Satker Pelaksanan Jalan Nasional II Riau dan penggunan jasa konstruksi lainnya termasuk juga dari pihak PLN.

Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi BPJSTK untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait peraturan dan manfaat bagi sektor jasa konstruksi.

Kepala Cabang BPJSTK Pekanbaru Panam, A Fauzan mengatakan, melalui kegaiatan tersebut diharapkan akan ada pemahaman bagaimana mematuhi regulasi serta yang paling penting adalah pekerja terlindungi.

Dikatakan Fauzan, sejauh ini proyek yang dilaksanakan baik melalui APBD maupun APBN memang sudah mulai untuk memprasyaratkan untuk perllindungan melalaui BPJSTK.

Namun skalanya baru pada proyek-proyek besar.

Peserta dalam kegiatan Diseminasi Peraturan dan Manfaat Program Jasa Konstruksi yang dilaksanakan BPJSTK Pekanbaru Panam
Peserta dalam kegiatan Diseminasi Peraturan dan Manfaat Program Jasa Konstruksi yang dilaksanakan BPJSTK Pekanbaru Panam (Ist/tribun)

"Harapan kita tentu saja seluruh pelaksanaan proyek baik kecil maupun besar para pekerjanya jelas terlindungi," ujar Fauzan.

Ditambahkannya, kesadaran yang timbul nantinya adalah benar-benar menjadi kebutuhan.

Dengan demikian pekerja di sektor konstruksi sadar betapa pentingnya BPJSTK.

Melalui kegiatan Diseminasi inilah kemudian pemahaman soal peraturan dan manfaat BPJSTK akan semakin bulat.

Dinas terkait akan memberikan persyaratan terkait perlindungan pada peskerja.

Pihak kontraktor pun akan memastikan pekerjanya sudah benar-benar dilindungi melalui BPJSTK.

"Dukungan pemerintah melalaui Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015, Permennaker nomor 44 tahun 2015 serta Pergub nomor 5 tahun 2017 adalah bentuk dukungan pemerintah. jadi kita terus melakukan sosialisasi agar apa yang menjadi hak pekerja juga tersampaikan. Dan penting adalah pemahaman atas peraturan dan manfaat BPJSTK," terang Fauzan.

Pada kegaiatan tersebut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJSTK Cabang Pekanbaru Panam, Esra Nababan menjelaskan terkait peraturan dan manfaat dari kepesertaan BPJSTK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved