Tolak Berhubungan Intim & Sakit Hati, Video Siswi Nyaris Tanpa Busana Disebar Kekasihnya (Video)
Gara-gara menolak berhubungan badan (intim), video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana disebar oleh kekasihnya
Polisi ungkap kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.
Dalam kasus lain, seorang gadis Magelang, Jawa Tengah, diperkosa pelaku berbekal ancaman video call WhatsApp (WA) tanpa busana akan disebar.
5 Video Intim Perwira Polisi & Wanita Muda di Bali Terkuak Berkat FB dan WA, Begini Kronologisnya (dok.)
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Baca: Jangan Sampai Atlet Makan Mi Instan Lagi, Pelatih PPLP/PPLM Ingatkan Anggaran di APBD-P
Baca: Terima Kiriman 10,6 Kg Daun Khat, Imigran Ethiopia di Sumut Diciduk Polisi
Baca: Pulangkan Dua Pemain, Bima Sakti Tetapkan Skuad Piala AFF U-16 di Thailand. Ini Nama 23 Pemain

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran.
Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil.
Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.
Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya.
Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap.
Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.
Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Gara-gara Video Call Seksi, Gadis di Bawah Umur Direnggut Keperawanannya