Kamis, 14 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siak

Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Siak Belum Laksanakan Penetapan Pileg 2019

KPU Siak belum melaksanakan pleno penetapan hasil pemilihan legislatif Kabupaten Siak 2019. Pasalnya, KPU Siak masih harus menghadapi gugatan di MK

Tayang:
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
KPU Siak Belum Tetapkan Hasil Pileg 2019 

TRIBUNSIAK.COM,SIAK- KPU Siak belum melaksanakan pleno penetapan hasil pemilihan legislatif Kabupaten Siak 2019. Pasalnya, KPU Siak masih harus menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan tersebut dari Partai Nasdem Dapil Siak 3 dan PDI Perjuangan untuk Dapil Siak 4," kata Komisioner KPU Siak Agus Hariyanto, Rabu (24/7/2019).

Ia menjelaskan, gugatan partai Nasdem sudah diputuskan MK pada 22 Juli 2019 kemarin. Prosesnya tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, karena Nasdem mencabut gugatannya di MK.

Sedangkan proses yang masih berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari gugatan PDI Perjuangan Dapil Siak 4. Proses sidangnya dijadwalkan pada 30 Juli mendatang.

"Karena hal tersebut maka proses penetapan oleh KPU Siak belum dapat dilaksanakan sebelum adanya Keputusan MK," kata Agus.

Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Siak menghadapi proses sengketa perselisihan hasil pemilu 2019 yang diajukan ke MK oleh Nasdem dan PDI Perjuangan. Kedua perkara diegister dengan nomor perkara: 193-05-04/PHPU.DPRD-DPRD/ XVII/2019 untuk Partai Nasdem dan nomor 70-03-04/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk PDIP.

Proses persidangan sudah dilaksanakan pada 7 Juli 2019, agenda pembacaan materi gugatan pemohon. Pada 18 Juli 2019 dengan agenda penyampaian jawaban termohon.

"Pada Senin 22 Juli 2019 lalu adalah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun hasil yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang diputus adalah menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian, yaitu untuk gugatan yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Dapil Siak 3, berkenaan dengan dicabutnya gugatan tersebut," kata dia.

Adapun bagian perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian pertimbangan hukum selengkapnya akan dimuat dalam putusan akhir.

Perkara yang masih berlanjut pada proses selanjutnya adalah gugatan dari PDI Perjuangan untuk Dapil Siak 4.

Dengan adanya putusan tersebut maka KPU Kabupaten Siak masih akan menghadapi proses persidangan dengan agenda mendengar jawaban dari saksi dan saksi ahli serta pihak terkait.

"Karena proses gugatan tersebut maka KPU belum dapat menetapkan hasil pemilu 2019 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Siak periode 2019-2024 sampai adanya putusan dari MK," kata dia.
Semestinya, pihaknya telah melaksanakan penetapan paling lama 5 hari setelah terbitnya surat KPU RI, yakni 17 Juli 2019 lalu. Sedangkan batas akhir seharusnya pada Senin, 22 Juli 2019 kemarin.

"Jadwal itu jadinya dikhususkan bagi KPU yang tidak ada sengketa dan bagi KPU yang proses sengketanya sudah diputuskan oleh MK berupa putusan Dismissal yang proses gugatannya tidak dilanjutkan," kata dia.

Ia berharap partai politik dan masyarakat untuk memaklumi kondisi itu. Setelah gugatan PDI Perjuangan diputus oleh MK nanti, pihaknya segera menggelar penetapan hasil Pileg DPRD Siak 2019.

KPU Kuansing Juga Belum Gelar Pleno

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved