Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Razia Bapenda, 874 Unit Kendaraan Terjaring, 117 Penggendara Terbukti Melanggar

Sebanyak 874 unit kendaraan bermotor terjaring saat razia pajak gabungan. Dari jumlah tersebut 117 unit di antaranya terbukti melanggar aturan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Tim gabungan melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak kendaraan di depan Bandar Seni Raja Ali Haji, Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (25/7/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja di depan kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji Pekanbaru, Kamis (25/7/2019) berhasil menjaring 874 unit kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut 117 unit di antaranya terbukti melanggar aturan.

Petugas pun terpaksa melakukan tilang di tempat pada 35 unit kendaraan.

Kemudian bayar pajak di tempat 10 unit.

Selain itu ada juga angkutan umum yang melanggar aturan sebanyak 6 unit, langgar PKB tahunan 54 unit, melanggar perpanjangan STNK lima tahunan 17 unit.

"Kemudian melanggar dokumen ada 9 unit," kata Kepala Bepanda Riau, Indra Putrayana.

Indra mengungkapkan, operasi tertib kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun nanti.

Selain merazia pajak kendaraan pihaknya juga mensosialiasikan dan mengingatkan kepada pemilk kendaraan agar memperpanjang STNK lima tahunan.

Baca: 19 JCH Asal Riau Bakal Gabung Rombongan Kepri dan Kalbar

Baca: Diuntungkan Putusan MK, Penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Kuansing Meningkat

 

Sebab jika setelah dua tahun perpanjangan STNK lima tahunan tidak juga diperpanjang maka akan dihapus data kendaraannya.

"Operasi tertib kendaraan bermotor ini kami laksanakan secara merata dan bertahap di seluruh kabupaten kota di Provinsi Riau," ujarnya.

Dalam razia kali ini para wajib pajak yang kedapatan menunggak saat razia pajak kendaraan diarahkan agar dapat langsung membayarkan pajaknya di Mobil Samsat yang telah disediakan disana.

Apabila wajib pajak belum bisa membayarkannya, akan diberikan surat peringatan yang berlaku selama tiga hari.

Pada razia perdana itu, disediakan juga Mobil Samsat Keliling dan juga mobil ATM Bank Riau Kepri bagi warga yang ingin membayarkan pajaknya.

Bagi kendaraan perusahaan yang menggunakan plat luar daerah atau non BM, pihak Bapenda Riau akan menyurati perusahaan tersebut agar memutasikan kendaraannya.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan plat non BM, Bapenda Riau memberi surat yang akan berlaku selama tiga bulan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved