Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Razia Bapenda, 874 Unit Kendaraan Terjaring, 117 Penggendara Terbukti Melanggar

Sebanyak 874 unit kendaraan bermotor terjaring saat razia pajak gabungan. Dari jumlah tersebut 117 unit di antaranya terbukti melanggar aturan.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Tim gabungan melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak kendaraan di depan Bandar Seni Raja Ali Haji, Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (25/7/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Bila sudah habis masa tenggat, pemilik mobil harus melakukan mutasi.

Sementara itu, ada yang unik dalam kegiatan razia pajak kendaraan bermotor saat itu, di lokasi tersebut disuguhkan penampilan penyanyi musik akustik lengkap dengan soundsystem-nya.

Sehingga saat proses pemeriksaan, para pemilik kendaraan tidak merasa tegang karena dapat menikmati alunan suara merdu yang dibawakan pemusik.

"Hari ini ada 10 unit yang membayarkan pajaknya di tempat, " katanya.

Indra mengatakan, operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk menggenjot pemasukan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PBK).

Sebab hingga saat ini realisasinya masih jauh dari target.

Hingga Selasa (16/7/2019), realisasi pendapatan asli daerah dari sektor PKB baru mencapai Rp 584 miliar dari target Rp1,062 triliun.

Atau baru sekitar 53 persen.

"Kita akan lakukan operasi PKB ini serentak dan merata diseluruh kabupaten kota se Provinsi Riau," ujarnya.

Operasi ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB, namun razia ini juga akan dimanfaatkan oleh Bapenda untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum memperpanjang STNK kendaraan bermotor.

"Sebab kalau tidak diperpanjang setelah dua tahun jatuh tempo perpanjangan STNK, datanya akan dihapus oleh pihak Samsat. Itu artinya kendaraan itu menjadi kendaraan bodong," katanya.

Indra menegaskan, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya.

Itu artinya, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong sebab data kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident.

Dengan dihapusnya data STNK tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lagi tercatat datanya di Samsat.

Sehingga kendaraan yang tidak memperpanjang STNKnya selama dua tahun setelah mati, tidak lagi bisa diurus surat kendaraan bermotornya dan selamanya akan menjadi kendaraan bodong.(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved