Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG

Terungkap saat razia kendaraan bermotor di Pekanbaru, STNK mati dua tahun kendaraan jadi bodong, kendaraan non BM diberi waktu 3 bulan

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG 

Sementara itu, ada yang unik dalam kegiatan razia pajak kendaraan bermotor saat itu, di lokasi tersebut disuguhkan penampilan penyanyi musik akustik lengkap dengan soundsystem nya, sehingga saat proses pemeriksaan, para pemilik kendaraan tidak merasa tegang karena dapat menikmati alunan suara merdu yang dibawakan pemusik.

"Hari ini ada 10 unit yang membayarkan pajaknya ditempat, " katanya.

Indra mengatakan, operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk menggenjot pemasukan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PBK).

Baca: Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 dan 9 Tahun Penjara

Baca: Sempat Ada Asap Berbau Menyengat di Pekanbaru Ini Keterangan BMKG, Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan

Baca: TIGA Tahun Berturut-turut Buaya di Sungai Kuantan Riau Serang Manusia, Mangsa Kambing dan Monyet

Sampai saat ini realisasinya masih jauh dari target. Hingga Selasa (16/7/2019), realisasi pendapatan asli daerah dari sektor PKB baru mencapai Rp 584 miliar dari target 1,062 triliun atau baru sekitar 53 persen.

"Kita akan lakukan operasi PKB ini serentak dan merata diseluruh kabupaten kota se Provinsi Riau," ujarnya.

Operasi ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB, namun razia ini juga akan dimanfaatkan oleh Bapenda untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.

"Sebab kalau tidak diperpanjang setelah dua tahun jatuh tempo perpanjangan STNK, datanya akan dihapus oleh pihak Samsat. Itu artinya kendaraan itu menjadi kendaraan bodong," katannya.

Indra menegask, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya.

Itu artinya, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong sebab data kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident.

Dengan dihapusnya data STNK tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lagi tercatat datanya di Samsat.

Baca: KAKEK 51 Tahun di Riau CABULI Dua Anak Kakak Beradik Umur 5 dan 3 Tahun, Diduga Pelaku Suka Korban

Baca: JAKSA Panggil Pegawai BRI, Dugaan Kredit Fiktif di Tiga Bank Plat Merah di Riau, Kerugian Rp 7.2 M

Baca: DISKON PEKAN INI Beli Smartphone di Pekanbaru, Ada Promo Samsung S10+ dan Samsung Note 9 di Erafone

Kendaraan yang tidak memperpanjang STNKnya selama dua tahun setelah mati, tidak lagi bisa diurus surat kendaraan bermotornya dan selamanya akan menjadi kendaraan bodong.

"STNK itukan berlakunya lima tahun, jadi apabila dua tahun setelah perpanjangan STNK tidak dilakukan perpanjangan oleh pemiliknya, maka datanya akan dihapus dari Regident. Artinya, kendaraan itu tidak punya bukti lagi kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga kendaraan itu menjadi kendaraan yang ilegal dan dianggap bodong, karena surat kepemilikan kendaraan bermotornya sudah dihapus," kata Indra.

"Kalau kendaraan bermotornya bodong itu yang rugi pemiliknya, karena tidak laku dijual. Siapa yang mau beli kalau kendaraannya bodong, tidak ada surat-suratnya,"imbuhnya.

Indra mengungkapkan, kendaraan bermotor yang sudah dua tahun setelah STNKnya mati tidak diperpanjang maka datanya akan dihapus dan akan menjadi kendaraan rongsongkan.

Sekalipun kendaraan tersesebut mobil mewah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved