Pasca OTT, KPK Sebut Bupati Kudus Terlibat Jual Beli Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kudus Muhamad Tamzil terlibat dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Pasca OTT, KPK Sebut Bupati Kudus Terlibat Jual Beli Jabatan
TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kudus Muhamad Tamzil terlibat dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus, Muhamad Tamzil telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, Tamzil melakukan jual beli jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4.
Namun, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tamzil pada Jumat (26/7/2019) kemarin berkaitan dengan jual-beli jabatan posisi eselon 2.
"Jual beli jabatan ini bukan yang pertama kali, bukan pada saat dilakukan OTT saja. Kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya, pada saat melakukan untuk mengisi eselon 3 dan 4. Jadi yang sekarang dilakukan OTT ini adalah untuk pengisian eselon 2," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Download Lagu NOAH Kupeluk Hatimu, Lengkap Kunci Gitar, Lirik Lagu Noah Kupeluk Hatimu MP3 (Video)
Baca: Mengikuti Kegiatan Tanpa Izin, Imigran Ditahan Rudenim Pekanbaru, Ratusan Rekannya Gelar Demonstrasi
Baca: Jadwal Live PSGC vs PSPS Riau di Liga 2 Pekan ke-8, Tekad Askar Bertuah Lanjutkan Tren Positif-VIDEO
Basaria menuturkan, Plt Sekretaris Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan yang kini menjadi tersangka diminta menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tamzil untuk dimuluskan karirnya.
Basaria menyebut, berdasarkan laporan masyarakat, ada sejumlah pejabat yang telah lulus kualifikasi secara prosedur namun tak kunjung mendapat jabatan diduga karena adanya jual beli jabatan tersebut.
"Jadi ada yang sudah lulus tes, sudah proses semuanya sesuai dengan aturan yang ada dan bahkan ada juga yang sudah mendapatkan (nilai) dia yang paling tinggi misalnya tapi sampai saat terjadi OTT belum diberi kesempatan untuk menduduki jabatan itu," ujar Basaria.
Basaria pun berterima kasih atas laporan masyarakat tersebut.
Menurut Basaria, laporan masyarakat itu merupakan pintu masuk KPK dalam mengungkap dugaan jual-beli jabatan di Pemkab Kudus.
"KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi bahwa terjadi praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah di Kabupaten Kudus," kata Basaria.
Seperti diketahui, KPK menangkap Tamzil dan enam orang lainnya pada Jumat kemarin. Tamzil, Sofyan, dan staf khusus Bupati Kudus Agus Soenarto telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Bupati Kudus Diduga Lakukan Jual-Beli Jabatan", https://nasional.kompas.com/read/2019/07/27/15325551/kpk-bupati-kudus-diduga-lakukan-jual-beli-jabatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-kudus.jpg)