Boleh atau Tidak Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Cara Hutang, Berikut Ini Penjelasannya!

Dikutip dari laman zakat.or.id, beberapa ulama menjelaskan bahwa sasaran berkurban adalah orang yang mampu.

Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Boleh atau Tidak Berkurban di Hari Raya Idul Adha dengan Cara Hutang, Berikut Ini Penjelasannya! 

Hari Raya Idul Adha jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.

Di hari Raya Idul Adha, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan kurban.

Dikutip dari laman darunnajah, berikut hal-hal yang harus kamu ketahui, sebelum melaksanakan ibadah kurban:

1. Hukum Berkurban

Berkurban, hukumnya adalah sunnaah muakkad.

Perintah untuk berkurban juga dijelaskan dalam firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3:

"Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Allah, dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”.(QS Al Kautsar 1-3)

2. Hewan yang Boleh Dikurbankan

Hewan yang boleh dikurbankan, adalah sapi (kerbau), onta, kambing/domba yang telah berumur.

Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah kalian berqurban kecuali dengan hewan yang sudah berumur…”

Domba yang bisa dikurbankan, usianya harus genap 6 bulan.

Kambing bisa dijadikan hewan kurban, jika usianya genap satu tahun.

Untuk sapi, usianya harus genap 2 tahun.

3. Hewan yang Tidak Boleh Dikurbankan

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved