Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TERUNGKAP! Begini Cara Licik Dokter LS Gagalkan Dokter Gigi Romi Hingga Batal Lulus PNS

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan

Dok LBH Padang
Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael 

TERUNGKAP! Begini Cara Licik Dokter LS Gagalkan Dokter Gigi Romi Hingga Batal Lulus PNS

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ternyata ada pihak yang tidak menyukai Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael hingga ada seorang oknum dokter bertindak curang dengan melaporkannya kepada Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan.

Hingga berdasarkan laporan inilah Pansel kemudian menggugurkan drg Romi sebagai CPNS kendati yang bersangkutan mempunyai prestasi bahkan menduduki rengking satu saat ujian CPNS.

Dalam sidang kode etik Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat terungkap dokter LS membuat laporan ke Panitia Seleksi (Pansel) CPNS Solok Selatan atas anjuran oknum pansel.

"Jadi dokter LS ini membuat laporan ke Pansel Solok Selatan atas anjuran seseorang dari pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) usai sidang kode etik di Kantor PDGI Sumbar.

Saat ini, dokter LS sudah diangkat menggantikan posisi dokter Romi sebagai CPNS.

Dokter LS nilainya di bawah nilai dokter Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan kelulusan Romi dibatalkan.

Baca: TERLENGKAP: Cara Membatasi Komentar di Instagram (UPDATE TERBARU)

Baca: Sindir Raihan Liga Champions Barcelona, Cristiano Ronaldo Malah Salah Data

Baca: Xiaomi Terbaru Agustus 2019: Spesifikais & Harga Redmi 6A, Ponsel Murah Terbaru

Gambar terkait
drg Romi saat memperlihatkan laporannya. Foto: Harian Haluan

Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak benar soal profesi dokter gigi.

Baca: Gagal Karena Difabel, Menpan RB Syafruddin Warning Bupati Solok Selatan Terima Status PNS drg Romi

Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.

Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.

"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.

Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan Dokter Gigi LS, pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik. 

LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.

Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar.

Baca: Pesawat Militer Jatuh di Pemukiman, 15 Orang Tewas, Warga Sebut Pesawat Terbakar Sebelum Jatuh

Baca: ZODIAK HARI INI Rabu (31/7/2019): Taurus Antusias, Virgo Cemburu Buta

Mendagri dan Menpan RB Turun Tangan

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memberikan peringatan keras kepada Pemkab Solok, Sumatera Barat untuk meluluskan drg Romi Syofpa Ismael.

Terlebih drg Romi telah melewati semua ujian dan lulus dengan predikat terbaik dari teman-teman satu angkatannya.

"Yang sudah merasa lolos dan sebagainya artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kami akan warning pemerintah mengajukan untuk SK-nya," kata Syafruddin di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada alasan Pemkab Solok Selatan membatalkan kelulusan CPNS Romi.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Muzni Zakaria MEng selaku Bupati Solok Selatan untuk mempertimbangkan penerimaan status PNS Romi. 

Baca: Berkursi Roda dan Difabel, Bupati Solok Selatan Semena-mena Tolak Dr Gigi Romi Jadi PNS

drg Romi Syopfa Ismael tolak keputusan Bupati Solok Selatan
drg Romi Syopfa Ismael tolak keputusan Bupati Solok Selatan (DOK. LBH Padang)

"Pemda Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok untuk menerima karena apa pun dibutuhkan pegawai medis di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diterima karena memang kebutuhan," kata Tjahjo.

"Dan Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok untuk bisa dipertimbangkan diterima," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan PNS drg Romi Syofpa Ismael (33) karena disabilitas.

Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015, tepatnya di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT). 

Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.

Kemudian pada 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.

Namun, kelulusannya dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi penyandang disabilitas.

Romi yang merasa diperlakukan tidak adil kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum, bahkan telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Romi menyebutkan, ia merasa hak-haknya telah dirampas setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Desember 2018.

Namun, saat dirinya sudah melengkapi semua persyaratan, dirinya tiba-tiba dicoret oleh Bupati Solok Selatan pada Maret 2019 dengan alasan tidak sehat fisik.

"Semua administrasi dan persyaratan sudah saya siapkan. Surat keterangan dari dokter spesialis okupasi juga sudah saya dapat dari RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru. Semua tidak ada masalah, tapi ternyata saya dibatalkan," kata Romi, Selasa (23/7/2019).

TERUNGKAP! Begini Cara Licik Dokter LS Gagalkan Dokter Gigi Romi Hingga Batal Lulus PNS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved