Berita Riau
Polisi Amankan 8,5 Kg Sabu dari Dua Pria. Dalami Dugaan TPPU
Aparat dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menangkap dua orang terduga bandar narkoba. Sedikitnya 8,5 Kg sabu diamankan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau menangkap dua orang terduga bandar narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya 8,5 kilogram narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan, mereka ditangkap di daerah Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada 19 Juli 2019 lalu.
Keduanya memang sudah cukup lama menjadi incaran petugas.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita lakukan pengejaran ke arah pantai timur Sumatera. Namun demikian karena belum berhasil, kita lakukan pengembangan ke kota Pekanbaru. Akhirnya berhasil kita ungkap pada Jumat tanggal 19 Juli 2019 lalu," katanya saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (1/8/2019).
Tak hanya itu kata Suhirman, selain dua pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga menemukan uang Rp450 juta yang disimpan di salah satu rumah.
Uang tersebut diduga adalah hasil jual beli sabu.
Ada juga sejumlah buku tabungan, kartu ATM, dan emas putih.
Baca: Tanpa Terobosan, Bangun Jalan di Riau Tak akan Selesai Sampai Kiamat
Baca: Syamsuar Tegur Kepala OPD karena Ada 156 Paket Kegiatan Belum Dilelang
"Ada juga mobil yakni Pajero dan 2 unit mobil Honda Jazz serta 1 unit sepeda motor," ungkapnya.
Lanjut Suhirman, kedua pelaku masing-masing berinisial S dan B.
Mereka juga residivis dalam kasus yang sama.
"Inisial S pernah menjalani hukuman kasus yang sama begitu juga B," bebernya.
Dengan ditemukannya barang bukti uang tunai dalam jumlah cukup besar dan beberapa barang mewah, polisi pun akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau itu terbukti, kita akan arahkan ke TPPU," ucapnya.
Sementara itu, Ditres Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,5 kg dan ekstasi sebanyak 15.245 butir.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan dari beberapa instansi terkait.
Seperti dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, BBPOM, dan lain-lain. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)