Berita Riau
Seorang DJ di Riau TERCIDUK Bawa 800 Butir Pil Ekstasi, Polisi akan Gerebek Tempat Hiburan Malam
Seorang Disc Jockey atau DJ di Riau terciduk bawa 800 butir pil ekstasi, polisi akan gerebek tempat hiburan malam di Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Seorang DJ di Riau TERCIDUK Bawa 800 Butir Pil Ekstasi, Polisi akan Gerebek Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Disc Jockey atau DJ di Riau terciduk bawa 800 butir pil ekstasi, polisi akan gerebek tempat hiburan malam di Pekanbaru.
Penggerebekan tempat hiburan malam dilakukan polisi karena Dj berinisial RJO tersebut bekerja di tempat hiburan malam, sehingga diduga RJO menjadi penyuplay pil ekstasi itu ke tempat hiburan malam itu.
Baca: NASIB Tiga IBU MUDA di Riau, Dicabuli Remaja 19 Tahun, Diperkosa Siang Hari hingga Dibunuh Adik Ipar
Baca: 5 FAKTA Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Dari Tetangga Sekampung hingga Pelaku Dihakimi Massa
Baca: KRONOLOGI Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Korban Ketakutan Saat Ditarik Pelaku ke Dalam Kamar
Pascadiamankan oleh petugas Ditlantas Polda Riau pada Senin lalu, pemuda berinisial RJO, pengendara motor yang kedapatan membawa ratusan butir pil ekstasi masih menjalani pemeriksaan intensif.
Saat ini dia tengah disidik oleh penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi, tersangka RJO ini juga berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di Kota Pekanbaru.
"Benar, tersangka RJO ini profesinya Disk Jockey di sebuah tempat hiburan malam," kata Kombes Pol Suhirman pada Kamis (1/8/2019).
"Masih kita kembangkan kasusnya, apakah R ini penyuplay narkoba ke tempat hiburan malam tempat ia bekerja atau seperti apa," lanjutnya.

Suhirman menuturkan, terkait ini pihaknya juga akan semakin gencar melakukan razia tempat hiburan malam.
"Kita tetap akan melaksanakan program razia mendadak di tempat hiburan malam dalam waktu dekat," tegasnya.
Baca: Pengedar NARKOBA di Riau Ditangkap Polisi MENYAMAR, Seorang di Kampar dan Seorang di Pelalawan
Baca: Karhutla di Riau, APA KABAR Pak Gubernur Riau? Mau Jadi Tradisikah Bagi-bagi Masker Saat Kabut Asap?
Baca: KISAH Opung Legend Wakil Rakyat Tertua di Riau Enam Periode Duduk Jadi Anggota DPRD Usianya 80 Tahun
Terciduk Gara-gara Melawan Arus Lalu Lintas
Seorang lelaki berinisial RJO, diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Senin (29/7/2019) siang.
Awalnya, RJO yang mengendarai sepeda motor, kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, dengan cara melawan arus di Jalan Ade Irma Suryani.
Tindakan laki-laki ini diketahui oleh tiga orang personil Ditlantas Polda Riau yang sedang berpatroli di sekitar jalan tersebut.