Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aang Coba Kelabui Polisi dengan Mengarang Cerita, Padahal ia yang Siram Kakaknya dengan Minyak Panas

Aang Coba Kelabui Polisi dengan Mengarang Cerita, Padahal ia yang Siram Kakaknya dengan Minyak Panas

Editor: Budi Rahmat
net/tribunjabar
Aang Coba Kelabui Polisi dengan Mengarang Cerita, Padahal ia yang Siram Kakaknya dengan Minyak Panas 

Aang Coba Kelabui Polisi dengan Mengarang Cerita, Padahal ia yang Siram Kakaknya dengan Minyak Panas

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sakit hati karena sering dimarahi, seoranga dik siram kakak kandung gunakan minyak panas.

Akibatnya sang kakak mengalami luka bakar 70 persen.

Pelaku berupaya mengelabui polisi dengan berpura-pura menolong korban.

Bahkan pelaku juga berusaha mengarang cerita bahwa kakaknya telah dicelakai orang tak dikenal.

Menurutnya pelaku kabur lewat pintu belakang.

Baca: Bantah Ayah dari Bayi yang Dilahirkan Siswi SMP, Pihak Laki-laki Tantang Tes DNA, KPAD Pun Gerah

Baca: Tanahnya Dikuasai PT HM Sampoerna dan Mega Asri, Pria Asal Pekanbaru Ini Surati KAPOLRI hingga BPN

PA alias Aang (23), pelaku yang menyiram minyak panas di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Rabu (31/7/2019) merupakan adik kandung korban.

"Mereka kakak adik kandung, satu ibu dan satu bapak," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Suharto melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Suharto mengatakan Aang menyiram kakaknya bernama Koyo dengan minyak panas lantaran sakit hati. Aang sering dimarahi sang kakak karena membawa sepeda motornya saat ingin digunakan.

"Peristiwa itu terjadi di rumah sendiri. Orangtuanya lagi di kamar," ucap Suharto.

Baca: Gara-gara Kaca Pelindung Layar Hape Retak, Pria Ini Alami Hal yang Tak Terduga

Adapun Aang menyirami sekujur tubuh Koyo dengan minyak panas yang baru ia masak. Akibatnya, tubuh kakaknya itu mengalami luka bakar sebanyak 70 persen.

Setelah kejadian, Aang mencoba mengelabui petugas dengan berpura-pura membantu kakaknya.

Ia juga membuka pintu belakang rumahnya dan menyebutkan bahwa pelaku kejahatan tersebut merupakan orang lain yang kabur melalui pintu itu.

Namun setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas selanjutnya menginterogasi Aang hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyiraman Minyak Panas di Cilincing Dilakukan Adik Kandung ke Kakaknya", 

Aang Coba Kelabui Polisi dengan Mengarang Cerita, Padahal ia yang Siram Kakaknya dengan Minyak Panas

Aang Coba Kelabui Polisi dengan Mengarang Cerita, Padahal ia yang Siram Kakaknya dengan Minyak Panas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved