Komplotan Ini Sedot Miliaran Rupiah Dari ATM Dengan Modal Kartu ATM Tanpa Saldo
Komplotan pembobol sistem perbankan ATM sebuah bank BUMN berhasil menyedod miliaran rupiah dengan cara yang tak diduga.
Kemudian, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, dan sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.
Baca: Gempa Banten Terasa Hingga Mataram, Kenapa Getarannya Bisa Menjangkau Daerah Jauh? Ini Penjelasannya
Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Peretas Mesin ATM Bank BUMN yang Curi Rp 1,7 Miliar", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/02/22335401/polisi-tangkap-peretas-mesin-atm-bank-bumn-yang-curi-rp-17-miliar. (*)