Berita Riau
Belasan Rumah Dinas Milik Pemprov Riau Dipakai oleh Pihak yang Tak Berhak
Pemerintah Provinsi Riau akan menertibkan rumah dinas yang disinyalir masih dikuasai oleh oknum yang tidak berhak mendapatkan fasilitas negara.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menertibkan rumah dinas yang disinyalir masih dikuasai oleh oknum yang tidak berhak mendapatkan fasilitas negara.
Nantinya, bangunan itu akan diserahkan kepada pihak yang berhak menerima fasilitas dinas.
Berdasarkan data yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, sedikitnya ada 11 unit penggunaan gedung dan bangunan oleh pihak ketiga milik Pemprov Riau belum didukung perjanjian sewa.
Salah satunya yaitu rumah dinas.
"Setelah kendaraan dinas selanjutnya untuk aset bangunan dan rumah dinas tetap akan kita tertibkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Minggu (4/8/2019).
Syahrial membenarkan hingga saat ini memang masih ada beberapa rumah dinas Pemprov Riau yang ditempati oleh oknum.
Baik masyarakat maupun organisasi yang sebenarnya tak berhak.
Baca: Tidak Terima Dipecat, ASN Pemprov Riau Gugat Gubri Ke PTUN
Baca: Timnas U-16 Pesta Gol Saat Tundukkan Myanmar 5-0, Sekaligus Lolos ke Semifinal
Namuan Syahrial tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah rumah dinas yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak mendapatkannya dan siapa oknum atau organisasinya.
"Selain mobil dinas, rumah dinas tetap menjadi perhatian kita. Secepatnya kita lakukan penertiban. Karena semua butuh proses, jadi sambil berjalan semua aset Pemprov Riau kita tertibkan," ujarnya.
Syahrial mengungkapkan, untuk rumah dinas, pihaknya akan melakukan penertiban dan akan menyerahkan kepada pejabat yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Sebab untuk rumah dinas, sesuai aturan tidak boleh dilelang.
Sehingga keberadaannya harus ditertibkan dan diberikan kepada yang berhak mendapatkan fasilitas negara tersebut.
"Yang baru disetujui untuk dilelang baru kendaraan dinas. Kalau untuk rumah dinas sementara ini belum diperbolehkan untuk dilelang," katanya.
Sebelumnya, Fitra mengungkap adanya potensi aset Pempros Riau yang tidak jelas keberadaannya.
Tidak tanggung-tanggung, dari total Rp36,6 miliar aset yang dimiliki oleh Pemprov Riau, sebanyak Rp 6,6 miliar di antaranya sudah lagi tidak jelas wujud keberadaannya di lembaga maupun instansi yang ada.
Peneliti Fitra Riau, Tarmizi menjelaskan, indikasi miliaran aset Pemprov Riau yang tidak jelas keberadaannya tersebut terungkap dari temuan pengelolaan aset berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.
Dari angka Rp6,6 miliar tersebut, Rp1,1 miliar berada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Rp797 juta berada di Satuan Polisi Pamong Praja Riau dan Rp80 juta di Dinas Perdagangan umum, Koperasi dan UMKM.
Selanjutnya Rp42 juta berada di Dinas Tanaman Pangan Holtikuktura dan Perkebunan, Rp12,5 juta berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan yang terbesar berada di DPRD Riau sebesar Rp4,4 miliar.
Kemudian ada lagi 12 instansi meminjam kendaraan dinas yang tidak ada pengamanan hukum terkait ganti rugi, 34 unit mesin yang belum dikembalikan dengan kerugian hampir Rp5 miliar hingga 25 kendaraan dinas yang tidak dilengkapi Berita Acara Pemberian Penjelasan.
Kemudian 25 kendaraan dinas dokumen peminjaman yang sudah kedaluwarsa dan 11 unit gedung dan bangunan belum didukung perjanjian sewa oleh pihak ketiga.
"Kondisi ini menjadi fakta bahwa untuk membenahi total pengelolaan aset daerah, membutuhkan dukungan serta masyarakat didalamnya," kata Tarmizi.
Fitra menilai dari total aset Rp36,6 miliar yang dimiliki Pemprov Riau, Rp12,237 triliun di antaranya untuk tanah, Rp6,8 triliun gedung dan bangunan kemudian peralatan dan mesin sebesar Rp2,4 triliun.
Selanjutnya jalan, irigasi dan jaringan Rp12,4 triliun, konstruksi pengerjaan Rp870 miliar dan terakhir Rp1,9 triliun untuk aset lainnya.
Syahrial sebelumnya juga membenarkan keterangan Fitra itu.
Namun pihaknya menyarankan hendaknya apa yang disampaikan Fitra perlu di-update.
Karena ada sebagian aset yang tidak ditemukan itu sudah ada progres penyelesaiannya.
"Itu aset yang tidak ditemukan sudah ditindaklanjuti oleh OPD termasuk kami. Makanya kita mendorong OPD selaku pengguna barang untuk menindaklanjuti. Kan itu LHP BPK saat itu," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)