Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tidak Terima Dipecat, ASN Pemprov Riau Gugat Gubri Ke PTUN

Lima Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov dikabarkan menggugat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lima Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemprov dikabarkan menggugat Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Mereka mengajukan keberatan karena dipecat tidak hormat akibat tersandung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Minggu (4/8/2019) tak menampik adalah gugatan itu.

Sekda menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh lima ASN tersebut.

Sebab dalam undang-undang ASN yang tidak terima dengan kebijakan pemecatan punya hak mengajukan gugatan ke PTUN.

"Mereka juga punya hak mengajukan gugatan ke PTUN, silakan," kata Ahmad Hijazi.

Baca: Pemangkasan Anggaran OPD di Pemkab Rohul Riau Berkisar 10-20 Persen

Baca: Dua Pemuda di Kampar Riau Dibekuk Polisi, Simpan Ganja Dalam Sepatu

Namun saat ditanya siapa identitas kelima ASN itu, Sekda tak menjawab.

"Data pastinya ada di Biro Hukum. Kalau tidak salah, jumlahnya ada lima atau enam orang yang mengajukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.

Tribun sudah mencoba menghubungi Biro Hukum namun belum ada jawaban.

Sementara itu, Ahmad Hijazi mengatakan, tahun ini setidaknya ada 29 ASN di lingkungan Pemprov Riau yang dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena tersandung kasus korupsi.

Pihaknya mengaku tidak mempersoalkan gugatan itu.

Bagi Pemprov Riau yang terpenting aturan pemerintah pusat itu sudah dijalankan.

Yakni memecat dengan tidak hormat ASN yang sudah inkrah dan diputuskan pengadilan terlibat dalam kasua Tipikor.

"Itu sebuah konsekuensi dari sebuah kebijakan yang mengharuskan. Kita di daerah artinya gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, dan saya selaku pejabat yang berwenang itu memang berkewajiban untuk melaksanakan segala bentuk keputusan itu," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 29 ASN Pemprov Riau dipecat dengan tidak terhormat oleh gubernur Riau karena tersandung kasus korupsi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved