Berita Riau Hari Ini
KPK 'Warning' DPRD Riau, Anggota Dewan di Riau Diminta Tak Pakai Uang Dinas Jadi Sumber Penghasilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan anggota dewan di DPRD Riau agar tidak menjadikan uang perjalanan sebagai sumber Penghasilan.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Rinal Maradjo
KPK Ingatkan Anggota DPRD Riau, Agar Tak Jadikan Uang Perjalanan Dinas Jadi Sumber Penghasilan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan anggota dewan di DPRD Riau agar tidak menjadikan uang perjalanan sebagai sumber Penghasilan..
KPK menyebutkan, uang perjalanan dinas harus sesuai peruntukan dan efektif.
Demikian dikatakan Koordinator Wilayah II Sumatra Korsupgah KPK Abdul Haris saat melakukan evaluasi dan audiensi dengan Dewan di DPRD Riau, pekan lalu.
"Kami berharap intinya perjalanan dinas jangan dijadikan sumber penghasilan,"ujar Abdul Haris kepada tribunpekanbaru.com.
Terkait perbedaan aturan untuk biaya perjalanan dinas pejabat antara Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan daerah (Perda) atau pergub di Riau. KPK akan mencoba diskusi dengan pihak eksekutif dan legislatif di Riau.
"Kami akan mencoba diskusikan dengan eksekutif dan legislatif seperti apa aturannya dan tentunya kalau ada perbedaan harus disesuaikan dengan aturan yang ada,"ujar Abdul Haris.
Baca: LIVE MaRe Mahkota dan Regency Famili Fun Run Dibuka dan Dilepas Gubernur Riau
Baca: Cerita Vanessa Angel Tidur Dengan 22 Hingga 48 Orang di Penjara
Baca: Ternyata, Nagita Slavina Sosok yang Lelet dan Lamban, Makin Parah Pasca Menikah dengan Raffi Ahmad
Sebagaimana diketahui Kementerian Keuangan di Riau menyorot adanya perbedaan dalam penetapan anggaran perjalanan dinas antara Peraturan Menteri Keuangan dan Daerah di Riau serta Kabupaten dan Kota nya.
Ada perbedaan hingga 340 persen untuk biaya perjalanan dinas sesuai PMK dengan Peraturan di Riau.
Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Triono Hadi mengatakan berdasarkan pencermatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2019, di beberapa OPD Provinsi Riau,
Seperti Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Skeretariat DPRD, dan beberapa OPD lain, menunjukkan secara konsisten anggaran kunjungan kerja/perjalanan dinas baik dalam dan luar daerah.
Di mana untuk Perjalanan dinas luar daerah, khususnya untuk uang harian dibedakan antara eselon I, II, III dan IV. masing-masing adalah (Eselon I: Rp2.600.000 Eselon II: Rp1.350.000,-: Eselon III: Rp850.000. Eselon IV:Rp700.000, Non Eselon: Rp580.000
"Saya belum melihat PMKnya, namun sesuai pernyataan orang Kemenkeu itu, tentu jauh benar jauh lebih besar,"ujar Triono Hadi kepada tribunpekanbaru.com.
Tentunya lanjut Triono Hadi, jika memang terdapat selisih jauh perbadaan antara yang digunakan oleh pemerintah pusat dan provinsi Riau, maka sudah seharusnya pemerintah menyesuaikan.
Termasuk menteri keuangan mestinya melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada pemerintah daerah.
"Karena, menurut kami bahwa perjalanan dinas digunakan oleh pejabat di Riau untuk menambah penghasilan baru diluar penghasil berupa gaji. maka sangat wajar jika seluruh kegiatan yang dianggarkan dalam APBD Provinsi Riau selalu ada item anggaran untuk perjalanan dinas khususnya luar daerah,"jelas Triono Hadi.