Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cegah Black Market Smartphone, Kini Situs Cek IMEI Kemenperin Sudah Bisa Diakses, Cek Disini

Sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu, kini situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat sudah bisa diakses.

Editor: Ilham Yafiz
KompasTekno
Pemerintah bakal blokir HP blackmarket, yakin HP-mu resmi? Ini cara mudah cek nomor IMEI ponsel. 

Cegah Black Market Smartphone, Kini Situs Cek IMEI Kemenperin Sudah Bisa Diakses, Cek Disini

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu, kini situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat sudah bisa diakses.

Pantauan KompasTekno, Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.

Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.

Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru dibanding sebelumnya yang putih-hijau.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.

Baca juga: Mengenal DIRBS, Mesin Identifikasi dan Blokir Ponsel BM di Indonesia Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak? Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel. Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut: Situs cek IMEI Kemenperin.(Kemenperin) Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved