Seleb

UPDATE! Dua Pekan Mendekam di Penjara, Begini Kabar Terbaru Jefri Nichol

Dua pekan sudah Jefri Nichol ditahan di Mapolres Jakarta Selatan. Apa Kabarnya?Pria berumur 20 tahun itu, memang masih membiasakan kehidupannya

Warta Kota/Feri Setiawan
Aktor Jefri Nichol (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. 

UPDATE! Dua Pekan Mendekam di Penjara, Begini Kabar Terbaru Jefri Nichol

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua pekan sudah Jefri Nichol ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Apa Kabarnya?

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengungkap kondisi terkini Jefri Nichol.

Pria berumur 20 tahun itu, memang masih membiasakan kehidupannya di rutan.

“Yang namanya kebebasan terkekang ya wajar-wajar saja. Kalau misalnya nggak boleh keluar dari kamar seminggu pasti kan ada secara mentalnya berubah, itu wajar itu,” kata Vivick saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2019).

Jika nantinya ada keluhan, pihak Polres Metro Jakarta Selatan siap tanggap jika Jefri Nichol meminta pendampingan psikologis.

“Selagi dia tidak ada keluhan. Kalau dia bisa mengimbangi kondisi itu, kalau ada keluhan ya kita harus respon,” kata Vivick.

Baca: Inspiratif! Pemulung Maryani (63) Naik Haji setelah 26 Tahun Menabung dari Hasil Jual Botol Bekas

Baca: Andien Pengen Hamil Lagi, sang Anak: Gak Boleh, Aku aja yang Hamil!

Baca: Pakai Gergaji, Nenek 70 Tahun Mutilasi Putranya Sendiri: Dibebaskan Setelah Polisi dengar Motifnya

Lantas, bagaimana kondisi fisiknya?

 

Hingga kini kondisi fisiknya masih normal, walau Jefri Nichol harus merasakan dinginnya jeruji besi.

"Baik, sehat, aman," ungkap Vivick seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.

Malah polisi sempat sebut Jefri Nichol sudah bisa menerima keadaan saat ini.

Merenung dan Mencoba Adaptasi di Sel

Di balik jeruji besi pun Jefri Nichol lebih mengikuti kegiatan keagamaan yang disiapkan oleh kepolisian.

Serta Jefri Nichol lebih memilih merenungi perbuatannya.

Baca: 5 Bulan Dirahasiakan, Akhirnya Nikita Mirzani Tunjukkan Wajah Anaknya, Mirip Dipo Latief?

Baca: ZODIAK Hari Ini Rabu 7 Agustus 2019: Leo Bersinar Cerah, Aquarius Siap-siap Bersedih!

Baca: Akibat Kelalaian Orangtua, Bocah 5 Tahun Tewas Setelah Jatuh dari Lantai 9 Hotel, Ini Kronologinya

"Aktivitas di dalam penjara pun macam-macam ya ada yang ngaji khusus yang beragama muslim," kata Kombes Indra Jafar, Kapolres Jakarta Selatan saat ditemui beberapa waktu lalu.

"Yang lainnya pasti menyesuaikan, lebih banyak ke intropeksi diri ya, yang jelas kan beliau juga sudah menyampaikan bagaimana penyesalan dengan adanya kejadian ini ya, Alhamdulillah," sambungnya.

Soal Assesmen 
Sementara itu, Vivick juga menyatakan pihaknya masih menunggu tes assessment yang telah dijalani Jefri Nichol. Menurutnya ia masih menunggu Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi DKI Jakarta.

“Belum ada assesmentnya, gini aja kejar itu BNNP. Saya juga hanya nunggu sifatnya, kewenangan mereka penuh di sana mau keluarkan (hasil assessment) kapan,” ujar dia.

Menurutnya, nantinya BNNP yang bisa menentukan direhab atau tidaknya Jefri Nichol.

Saat ini, kondisi Jefri Nichil memang masih membiasakan kehidupannya di rutan.

Baca: INFO Lowongan Kerja BUMN - PT Hutama Karya (Persero) Buka Perekrutan, Ini Posisi yang DIbutuhkan

Baca: Farhat Abbas Bikin Ulah di Polda Metro, Selundupkan HP ke Rutan, Galih dan Pablo Benua Kena Imbas

Baca: Sinopsis Ishq Subhan Allah ANTV Hari Ini Episode 24 Rabu (7/8/19): Zara dan Kabeer Menikah (VIDEO)

Seperti diketahui, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya, di sebuah apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam.

Jefri Nichol ditangkap dengan barang bukti 6,01 gram ganja.

Akibat perbuatnnya Jefri Nichol dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Laura Basuki Bawa Nasi Bebek Untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto di Penjara

Serta denda paling sedikit 800 juta Rupiah dan maksimal 8 miliar Rupiah.

(Tribunnews.com/Nurul Hanna/Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved