Berita Riau
Beri Tenggat Waktu Dua Pekan, Pertemuan Ombudsman RI dengan Pemkab Kuansing, Riau Terkait CPNS 2018
Ombudsman RI memberi batas waktu kepada Pemkab Kuansing selama 14 hari untuk menyerahkan dokumen penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS 2018.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNKUANSING.COM, TELUK KUANTAN - Ombudsman RI memberi batas waktu kepada Pemkab Kuansing selama 14 hari atau dua pekan untuk menyerahkan dokumen penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS 2018. Waktu dua pekan tersebut terhitung mulai Jumat (9/8/2019).
Permintaan dokumen tersebut disampaikan Ombudsman RI pada pertemuan dengan Pemkab Kuansing, Kamis (8/8/2019) di Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing.
Tim Ombudsman RI yang datang adalah Dominikus Dalu, Ratna Sari Dewi dan Parramatta Adri Satyawada. Sedangkan dari Pemkab Kuansing, Asisten I Muhjelan Arwan SH MH, Asisten III Dr Agus, Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto dan Kabid Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra.
Kedatangan Ombudsman RI ini terkait permasalahan penerimaan CPNS 2018. Ada dua CPNS yang dinyatakan lulus namun ternyata terdaftar sebagai caleg. Hal ini melanggar aturan.
Ombudsman perwakilan Riau sudah menangani dan mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Namun sayang, Pemkab Kuansing mengindahkan. Akhirnya persoalan diteruskan ke Ombudsman RI. Harapannya, agar bisa menjadi perhatian Ombudsman RI sehingga ada jalan penyelesaian.
Sebelumnya, Ombudsman RI sudah memanggil BKN Pusat terkait masalah ini.
Dominikus Dalu mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya mendengarkan penjelasan Pemkab Kuansing terkait tindaklanjut yang sudah dilakukan atas LAHP Ombudmans perwakilan Riau.
Pihaknya pun meminta dokumen tertulis atas tindaklanjut Pemkab Kuansing.
"Mereka (Pemkab Kuansing) sudah jelaskan lisan bahwa pernah hearing dengan pihak-pihak tadi. Maka kami minta dokumen tertulisnya sebagai bukti keseriusan," jelas Dominikus Dalu.
Dikatakannya, dokumen dari Pemkab Kuansing tersebut akan jadi pertimbangkan Ombudsman RI tentang keabsahan CPNS yang dua orang yang dipermasmalahkan tersebut.
"Dalam 14 hari kedepan (waktu penyerahan dokumen)," kata Dominikus Dalu.
Dokumen yang diminta Ombudsman RI tersebut yakni hasil pertemuan Pemkab Kuansing dengan KPU Riau, KPU Kuansing, dua Parpol terkait, BKN dan pihak lainnya.
Permasalahan ini bermula kala Ombudsman perwakilan Riau menerima aduan dari Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi.
Fitri dan Prengki mengadukan Panitia Seleksi Dearah (Panselda) Kuansing karena dari CPNS lulus yang diumumkan, ada dua CPNS yang terindikasi terlibat politik praktis dan keduanya terdaftar sebagai caleg.