Berita Riau
Beri Tenggat Waktu Dua Pekan, Pertemuan Ombudsman RI dengan Pemkab Kuansing, Riau Terkait CPNS 2018
Ombudsman RI memberi batas waktu kepada Pemkab Kuansing selama 14 hari untuk menyerahkan dokumen penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS 2018.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Makanan yang Disajikan Tak Disentuh
Pertemuan Ombudsman RI dengan Pemkab Kuansing, di Teluk Kuantan, Kamis (8/8) hanya berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit saja. Kedatangan Ombudsman RI ke Pemkab Kuansing terkait permasalahan penerimaan CPNS 2018.
Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto mengatakan pertemuan tersebut hanya berlangsung sebentar.
"Paling sekitar 30 menit lah," kata Hendri Siswanto, Jumat (9/8/2019).
Pertemuan dilakukan di ruangan rapat di sekretariat daerah Pemkab Kuansing.
"Minuman dan makanan yang kami hidangkan nggak disentuh sama sekali," ujar Hendri.
Terkait pertemuan tersebut Hendri mengatakan pihak Ombudsman RI datang hanya untuk konfirmasi. "Klarifikasi saja," katanya.
Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra menambahkan, "ada yang harus dikerjakan," kata Iwan. (Tribunpekanbaru.com/palti siahaan)