Berita Riau

Beri Tenggat Waktu Dua Pekan, Pertemuan Ombudsman RI dengan Pemkab Kuansing, Riau Terkait CPNS 2018

Ombudsman RI memberi batas waktu kepada Pemkab Kuansing selama 14 hari untuk menyerahkan dokumen penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS 2018.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
.
Logo Ombudsman RI 

Makanan yang Disajikan Tak Disentuh

Pertemuan Ombudsman RI dengan Pemkab Kuansing, di Teluk Kuantan, Kamis (8/8) hanya berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit saja. Kedatangan Ombudsman RI ke Pemkab Kuansing terkait permasalahan penerimaan CPNS 2018.

Plt Kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto mengatakan pertemuan tersebut hanya berlangsung sebentar.

"Paling sekitar 30 menit lah," kata Hendri Siswanto, Jumat (9/8/2019).

Pertemuan dilakukan di ruangan rapat di sekretariat daerah Pemkab Kuansing.

"Minuman dan makanan yang kami hidangkan nggak disentuh sama sekali," ujar Hendri.

Terkait pertemuan tersebut Hendri mengatakan pihak Ombudsman RI datang hanya untuk konfirmasi. "Klarifikasi saja," katanya.

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra menambahkan, "ada yang harus dikerjakan," kata Iwan. (Tribunpekanbaru.com/palti siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved