Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, Agus Rahardjo Tandatangani Sprindik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka baru kasus Korupsi KTP Elektronik.

Editor: Ilham Yafiz
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Koalisi berbagai LSM menunjukan e-KTP di depan Gedung Komisi Pemberantas Korupsi. 

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, Agus Rahardjo Tandatangani Sprindik

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka baru kasus Korupsi KTP Elektronik.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka baru tersebut.

Agus menyebut tersangka baru kasus korupsi e-KTP itu berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.

Baca: I Nyoman Dhamantra Diduga Buat Komitmen Fee Impor Hingga Perkilogram Bawang Putih Yang Masuk

Baca: Hari yang Suram bagi Scorpio, Gemini Emosional, Ramalan Zodiak Hari Ini

"Sudah ada, nanti diumumkan, sprindiknya sudah saya tanda tangani. Ada swasta, ada PNS," ujar Agus saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan lebih detail mengenai waktu kapan diumumkannya identitas tersangka baru tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik ( e-KTP).

"Nanti kita ekspos, kita sudah gelar perkara, tinggal umumkan. Yang jelas lebih dari dua (tersangka)," kata Saut, Senin (1/7/2019).

Saut belum mau membocorkan nama tersangka tersebut. Ia mengaku masih menunggu kesiapan internal KPK sebelum mengungkap nama-nama itu ke publik.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini menjerat sejumlah pejabat, salah satunya mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus e-KTP.

Setya dianggap menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang yang dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Ia mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Seret Setya Novanto

Kasus Korupsi pengadaan KTP Elektonik telah menyeret Setya Novanto.

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Sebut Telah Tandatangani Sprindik Tersangka Baru e-KTP", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/05392581/ketua-kpk-sebut-telah-tandatangani-sprindik-tersangka-baru-e-ktp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved