OTT KPK
I Nyoman Dhamantra Diduga Buat Komitmen Fee Impor Hingga Perkilogram Bawang Putih Yang Masuk
Tersangka kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, diduga meminta fee sebanyak Rp 3,6 Miliar.
I Nyoman Dhamantra Diduga Buat Komitmen Fee Impor Hingga Perkilogram Bawang Putih Yang Masuk
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tersangka kasus suap impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra, diduga meminta fee sebanyak Rp 3,6 Miliar.
Fee tersebut disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih.
Permintaan Nyoman tersebut dilakukan melalui Mirawati Basri (MBS), orang kepercayaanya.
"Muncul permintaan fee dari INY ( I Nyoman Dhamantara) melalui MBS. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp 3,6 miliar dan komitmen fee Rp 1.700 - Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Baca: Kader PDIP Jadi Tersangka Suap Kuota Impor Bawang, Hasto Sebut Bentuk Otokritik
Baca: OTT KPK Amankan 12 Orang dan Rp 2 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih
Baca: KPK Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing di Sejumlah Negara Dalam Kasus Suap Garuda Indonesia
Komitmen itu dibuat untuk perizinan beberapa perusahaan yang akan mengimpor bawang putih, termasuk perusahaan milik Chandry Suanda (CSU) alias Afung.
"Komitmen fee tersebut digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry Suanda (CSU) alias Afung," lanjutnya.
Kendati demikian, dikarenakan perusahaan Chandry tak memiliki uang untuk membayar komitmen fee tersebut, Chandry minta bantuan Zulfikar (ZFK), pihak swasta, agar dipinjamkan uang.
Zulfikar, lanjut Agus, diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta per bulan.
Kemudian, jika impor terealisasi, Zulfikar akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut.
Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, Agus menyebutkan baru terealisasikan Rp 2,1 miliar. pembayaran itu dilakukan melalui Doddy Wahyudi (DDW), pihak swasta.
"Dari pinjaman Rp 3,6 miliar tersebut, telah direalisasi sebesar Rp 2,1 milyar. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 WIB ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp 2,1 miliar ke DDW (Doddy), kemudian DDW mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman)," jelas Agung.
"Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening DDW (Doddy) yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," paparnya kemudian.(*)
