Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Sah, Inilah Nama-nama Caleg Bakal Anggota DPRD Inhil Riau 2019-2024, Golkar Dapat 9 Kursi

KPU Inhil akhirnya menetapkan Caleg Pemilu 2019 sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Inhil periode 2019 – 2024.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadhli
Penandatangan berita acara rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Inhil Pemilu tahun 2019 di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jum’at (9/8/2019) siang. 

Sah, Inilah Nama-nama Caleg Bakal Anggota DPRD Inhil Riau 2019-2024, Golkar Dapat 9 Kursi

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya menetapkan Calon Legislatif (Caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebagai anggota legislatif DPRD Kabupaten Inhil periode 2019 – 2024.

Penetapan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Inhil Herdian Azmi dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Inhil Pemilu tahun 2019 di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jum’at (9/8/2019) siang.

Penetapan diawali oleh pembacaan penetapan kursi dan caleg terpilih oleh Komisaris KPU Inhil Nahrawi, S.Ag.

Setelah dibacakan dan disetujui oleh para saksi Partai Politik (Parpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhil, selanjutnya hasil penetapan ditandatangani oleh KPU Inhil dan saksi parpol.

Baca: Ahli Pidana Soroti Soal Kasus Temuan Sabu 37 Kg di Perairan Bengkalis Riau

Baca: Gubernur Riau Syamsuar Kecewa dan Sindir Pimpinan Perusahaan, Sebut Mengundang Bukan Buat Minta Uang

Ketua KPU Inhil Herdian Azmi menuturkan, rapat pleno ini merupakan rangkaian bagian akhir dari semua tahapan Pemilu.

Yaitu, penetapan ukuran kursi masing-masing partai politik dan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil pemilu yang sudah di laksanakan 17 april lalu dengan total Sebanyak 11 partai politik sukses memperoleh kursi untuk DPRD Inhil.

“Berdasarkan rekap tadi, terbanyak suara Partai Golkar dengan 9 kursi dan yang paling sedikit satu kursi yaitu Partai berkarya, dan PAN,” ujar Herdian Azmi kepada awak media usai rapat pleno.

Selanjutnya, dijelaskan pria yang akrab disapa Edi ini, KPU Inhil akan menyerahkan berkas calon terpilih kepada Gubernur Riau untuk diteruskan kepada Bupati Inhil untuk proses pelantikan.

“Kami akan sampaikan kepada caleg terpilih, ada Beberapa syarat yang harus mereka sampaikan seperti LHKPN dengan batas waktu selama lamanya 7 hari Sejak hari ini,” jelas Edi.

Mengenai pelantikan, merupakan kewengan dari pemerintah untuk menetukan tempat dan hari pelantikannya.

“Itu (pelantikan) kewenangan pemerintah, sekitar bulan Agustus atau september,” tutur Edi.

Baca: VIRAL FOTO Polisi Makan Nasi Sebungkus Berlima Saat Padamkan Kebakaran Hutan di Pelalawan Riau

Baca: 5 Resep Sajian Spesial dari Daging Hewan Kurban Saat Idul Adha 2019, Sedap Banget dan Mudah Dibuat!

Baca: Menteri Susi Ditanya Soal Gading Marten, Jawabannya Buat Feni Rose Tertawa

Sebelum penetapan digelar, KPU Inhil telah terlebih dulu menyelesaikan gugatan perkara sengketa Pemilihan legislatif yang di layangkan oleh Caleg Dapil 4 Kecamatan Tekuk Belengkong dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Surya Lesmana.

“Setelah 4 kali sidang, pada sidang terakhir Selasa (6/8) semua dalil dalil yang dilayangkan pemohon di tolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kita bisa menggelar rapat pleno penetapan ini,” imbuhnya.

Berikut total perolehan kursi masing-masing partai politik berdasarkan formulir E1.1 DPRD Kabupaten/kota berdasarkan jumlah kursi terbanyak:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved