Ponsel Kamu BM atau Tidak, Berikut Cara Cek IMEI Ponsel Terdaftar Sebelum Diblokir Kemenperin!
Ponsel Kamu BM atau Tidak, Berikut Cara Cek IMEI Ponsel Terdaftar Sebelum Diblokir Kemenperin!.
Ponsel Kamu BM atau Tidak, Berikut Cara Cek IMEI Ponsel Terdaftar Sebelum Diblokir Kemenperin!
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ponsel Kamu BM atau Tidak, Berikut Cara Cek IMEI Ponsel Terdaftar Sebelum Diblokir Kemenperin!.
Situs untuk cek IMEI smartphone milik Kemenperin sempat tidak bisa diakses sejak awal Juli lalu. Namun, pantauan KompasTekno, Rabu (7/8/2019), situs cek IMEI smartphone Kemenperin sudah bisa diakses kembali.
Sebelumnya, situs cek IMEI Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses menampilkan pengumuman bahwa Kemenperin akan menyediakan situs khusus untuk mengecek IMEI agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik.
Kini, pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.
Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru dibanding sebelumnya yang putih-hijau.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market ( BM) di Indonesia melalui nomor IMEI.
Baca: Inilah Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh, Bulan Agustus 2019, Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Jika nomor IMEI sebuah smartphone tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.
Lantas bagaimana cara mengecek IMEI di smartphone, apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini terdaftar (resmi) atau tidak?
Pertama, tekan tombol *#06# pada keyboard smartphone. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial ponsel.
Lalu, pengguna harus masuk ke situs Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.
Baca: Kumpulan Video Hewan Kurban Bertingkah Aneh di Idul Adha 2019, Ada yang Mengamuk Sebelum Disembelih
Masukkan 15 digit nomor IMEI dari smartphone yang muncul tadi, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:
Situs cek IMEI Kemenperin.Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.
Baca: Berenang Seberangi Pantai Kute Pangkalan Kerinci, Seorang Pelajar di Pelalawan Riau Tewas Tenggelam
Baca: Berhubungan Badan dengan Anak 14 Tahun, Pelaku Bilang Baru 2 Kali, Korban Bilang Sudah 4 Kali
Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berikut-cara-cek-imei-ponsel-terdaftar-sebelum-diblokir-kemenperin.jpg)