Berita Riau

WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa

Wakil rakyat di di Siak Riau minta cabut izin PT DSI dan usut Ketua PN Siak karena bebaskan terdakwa kasus SK Menteri Kehutanan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU/MAYONAL PUTRA
WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa. Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi duduk di kursi terdakwa saat majelis hakim mengumumkan sidang agenda pembacaan nota pembelaan ditunda, Selasa (25/6/2019) di ruang sidang Cakra PN Siak Sri Indrapura. 

WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa Kasus SK Menteri Kehutanan

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Wakil rakyat di di Siak Riau minta cabut izin PT DSI dan usut Ketua PN Siak karena bebaskan terdakwa kasus SK Menteri Kehutanan.

Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura yang membebaskan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.

Baca: JADWAL dan AGENDA Kunjungan Menteri LHK-Kapolri-Panglima TNI ke Riau, Berkaitan Perkebunan Ilegal?

Baca: Dua ANAK KANDUNG Bupati Pelalawan Riau HM Harris Diusung Partai Golkar pada Pilkada Pelalawan 2020

Baca: Karhutla di Riau, Kabut Asap Semakin Tebal, PWNU Riau Gelar Sholat Istisqa Bersama Gubri Syamsuar

Baca: Gerimis 15 Menit Tak Padamkan Api, Warga di Pelalawan Riau Gelar Sholat Istisqa Ini Niat dan Caranya

Padahal, kedua orang tersebut menggunakan SK Menteri Kehutanan yang telah kedaluwarsa untuk mendapatkan izin lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Itu keputusan gila. Apa itu alasan hukumnya kedua terdakwa dibebaskan. Ini benar-benar gila dan patut kita curigai. Saya akan terus suarakan ini agar majelis hakimnya diusut," kata Ariadi Tarigan kepada Tribunsiak.com, Senin (12/8/2019).

Ariadi Tarigan bakal melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan itu dan Ketua PN Siak Bambang Trikoro ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi itu adalah Rozza El Afrina, hakim ketua dan Risca Fajarwati dan Selo Tantular hakim anggota.

Menurut Ariadi, KY dan MA harus mempelajari tindak tanduk dan track record majelis hakim.

Seperti hakim Rozza El Afrina yang sempat disebut namanya di sejumlah media dalam perkara Ongo, di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, 2013 lalu.

Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut
WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa Kasus SK Menteri Kehutanan. Mantan BUPATI SIAK Arwin AS dan Sejumlah Pejabat HADIR pada Sidang PT DSI Kasus Pemalsuan SK Menhut (Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra)

Waktu itu majelis hakim, di dalamnya ada Rozza El Afrina menolak gugatan penggugat sehingga Ongo terbebas dari denda.

Baca: Makan dan Minum Tidak Disentuh, TIM Ombudsman RI Bertemu Pemkab Kuansing Riau Soal Seleksi CPNS 2018

Baca: PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah

Baca: TANGGAPAN Direktur PT SSS Terkait Ditetapkannnya Status Tersangka Karhutla di Riau oleh Polda Riau

"Sedangkan pada perkara PT DSI, hakim Rozza El Alfrina juga membebaskan Teten dan Suratno, padahal permohonan izin yang diajukan sempat ditolak 2 kali oleh bupati Siak. Ini bukan lagi mengherankan, tapi sangat mengherankan," tambah politikus Hanura itu.

Ia juga bakal melaporkan Ketua PN Siak Bambang Trikoro yang diduga melakukan pembohongan publik.

Sebab, Bambang Trikoro sesumbar di media massa tidak akan menunjuk majelis hakim yang pernah menyidangkan perkara PT DSI dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut.

Nyatanya, Bambang Trikoro tetap menunjuk majelis yang juga menyidangkan perkara PT DSI dengan nomor perkara yang berbeda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved