Berita Riau
WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa
Wakil rakyat di di Siak Riau minta cabut izin PT DSI dan usut Ketua PN Siak karena bebaskan terdakwa kasus SK Menteri Kehutanan
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
WAKIL Rakyat di Siak Riau Minta Cabut Izin PT DSI dan Usut Ketua PN Siak karena Bebaskan Terdakwa Kasus SK Menteri Kehutanan
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Wakil rakyat di di Siak Riau minta cabut izin PT DSI dan usut Ketua PN Siak karena bebaskan terdakwa kasus SK Menteri Kehutanan.
Anggota Komisi II DPRD Siak, Ariadi Tarigan menyesalkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura yang membebaskan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi.
Baca: JADWAL dan AGENDA Kunjungan Menteri LHK-Kapolri-Panglima TNI ke Riau, Berkaitan Perkebunan Ilegal?
Baca: Dua ANAK KANDUNG Bupati Pelalawan Riau HM Harris Diusung Partai Golkar pada Pilkada Pelalawan 2020
Baca: Karhutla di Riau, Kabut Asap Semakin Tebal, PWNU Riau Gelar Sholat Istisqa Bersama Gubri Syamsuar
Baca: Gerimis 15 Menit Tak Padamkan Api, Warga di Pelalawan Riau Gelar Sholat Istisqa Ini Niat dan Caranya
Padahal, kedua orang tersebut menggunakan SK Menteri Kehutanan yang telah kedaluwarsa untuk mendapatkan izin lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Itu keputusan gila. Apa itu alasan hukumnya kedua terdakwa dibebaskan. Ini benar-benar gila dan patut kita curigai. Saya akan terus suarakan ini agar majelis hakimnya diusut," kata Ariadi Tarigan kepada Tribunsiak.com, Senin (12/8/2019).
Ariadi Tarigan bakal melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan itu dan Ketua PN Siak Bambang Trikoro ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan dengan terdakwa Teten Effendi dan Suratno Konadi itu adalah Rozza El Afrina, hakim ketua dan Risca Fajarwati dan Selo Tantular hakim anggota.
Menurut Ariadi, KY dan MA harus mempelajari tindak tanduk dan track record majelis hakim.
Seperti hakim Rozza El Afrina yang sempat disebut namanya di sejumlah media dalam perkara Ongo, di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, 2013 lalu.

Waktu itu majelis hakim, di dalamnya ada Rozza El Afrina menolak gugatan penggugat sehingga Ongo terbebas dari denda.
Baca: Makan dan Minum Tidak Disentuh, TIM Ombudsman RI Bertemu Pemkab Kuansing Riau Soal Seleksi CPNS 2018
Baca: PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah
Baca: TANGGAPAN Direktur PT SSS Terkait Ditetapkannnya Status Tersangka Karhutla di Riau oleh Polda Riau
"Sedangkan pada perkara PT DSI, hakim Rozza El Alfrina juga membebaskan Teten dan Suratno, padahal permohonan izin yang diajukan sempat ditolak 2 kali oleh bupati Siak. Ini bukan lagi mengherankan, tapi sangat mengherankan," tambah politikus Hanura itu.
Ia juga bakal melaporkan Ketua PN Siak Bambang Trikoro yang diduga melakukan pembohongan publik.
Sebab, Bambang Trikoro sesumbar di media massa tidak akan menunjuk majelis hakim yang pernah menyidangkan perkara PT DSI dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut.
Nyatanya, Bambang Trikoro tetap menunjuk majelis yang juga menyidangkan perkara PT DSI dengan nomor perkara yang berbeda.