Camat Cabul Dilaporkan Polisi Usai Gerayangi Siswi Magang, Dimulai Dari Kantor Hingga di Rumah Dinas
Oknum camat di Kabupaten Sambas dilaporkan ke polisi lantaran diduga mencabuli NA (17) siswi kelas XII SMK.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Baca: Vanessa Angel Bongkar Semua Kelakuan Ruben Onsu Saat Menjadi Pacarnya Dulu, Pernah Dengan Pedangdut
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.
"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.
“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Camat di Sambas Diduga Cabuli Siswi SMK, Dilakukan di Ruang Kantor dan Rumah Dinas, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/14/oknum-camat-di-sambas-diduga-cabuli-siswi-smk-dilakukan-di-ruang-kantor-dan-rumah-dinas?page=all.
Camat Cabul Dilaporkan Polisi Usai Gerayangi Siswi Magang, Dimulai Dari Kantor Hingga di Rumah Dinas