Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gembong Narkoba Asal Prancis Ini Mengaku Mentransfer Sejumlah Uang Kepada Oknum Polisi Polda NTB

Gembong narkotika asal Prancis, Dorfin Felix membeberkan caranya bisa kabur dari sel tahanan Polda NTB.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.COM/FITRI R
Gembong Narkoba asal Francis, Dorfin Felix akhirnya bersaksi di sidang kasus Grativikasi Kompol Tuti di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (14/8/2019), Dorfin mengaku tidak dibantu siapapun untuk Kabur. 

Meski begitu, Dorfin menegaskan sama sekali tidak dibantu Kompol Tuti dan tidak menerima telepon dari Tuti karena dia merusak ponselnya agar bebas lari dan meninggalkan Lombok.

Hakim terus memburu siapa yang melarangnya mengatakan sesuatu dalam persidangan.

"Saya sendiri yang tidak ingin mengatakan atau bicara, tidak ada yang menyuruh saya," kata Dorfin.

Hakim Fathur Rauzi mengingatkan Dorfin agar jujur dipersidangan, tidak perlu menutup-nutupi apapun yang diketahuinya.

Rauzi bertanya apa saja permintaan Tuti pada Dorfin. Dorfin mengatakan, Tuti tidak pandai berbahasa Inggris, sehingga selalu meminta bantuan tahanan lain, seorang perempuan.

Baca: Menhan Ryamizard Ryacudu Tegaskan Akan Serang Pemberontak KKB

Baca: Petugas KPK GELEDAH Kantor Disdik Dumai Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Walikota Dumai Zul AS

Di tahanan dikunjungi ibu

Dalam persidangan, Dorfin mengaku hanya dikunjungi ibunya ke sel tahanan Polda NTB, dan menyampikan nomor rekening Tuti pada pada ibunya.

"Saya hanya dikunjungi mama saya," kata Dorfin.

Rauzi lebih detail bertanya dan meminta Dorfin untuk jujur, terkait hubungan dan pembicaraan serta kesepakatan apa saja yang mereka jalani selama di tahanan hingga dirinya kabur.

Termasuk keistimewaan yang diberikan padanya dalam sel, misalnya selimut, ada kasur dan  televisi.

"Saya tidak mau mengatakan soal itu," jawab Dorfin.

Ditanya berapa uang yang telah ditransfernya pada Tuti, Dorfin membeberkannya dengan rinci.

"Selain ibunya mentransfer 40.000 dolar oleh bank secara sah, awalnya ibunya mentransfer Rp 7 juta lebih, kemudian Rp 5 juta, uang itu untuk membeli kebutuhannya selama di sel sebesar Rp 2 juta, dan sisanya untuk membeli televisi dan kebutuhan lainnya, saya kemudian hanya mengantongi Rp 1 juta saja," kata dia.

Kabur selama 12 hari

Dorfin mengakui melarikan diri atau kabur dari sel Polda NTB selama 12 hari ke dalam hutan Pusuk, perbatasan Lombok Barat dan Lombok Utara. Dia berusaha mendapatkan kapal untuk keluar dari Lombok.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved