Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Pemeriksaan Korupsi KTP-El

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari merintangi proses pemeriksaan dugaan korupsi KTP-El

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/IWAN RISMAWAN
Ketua KPK, Agus Rahardjo. 

Mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Pemeriksaan Korupsi KTP-El

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari merintangi proses pemeriksaan dugaan korupsi KTP-Elektronik.

Hal itu dipaparkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Markus Nari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

"Terdakwa telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana Register Perkara Nomor: 41/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST," kata jaksa Ahmad Burhanudin.

Baca: Heboh, Tersebar Di Media Sosial Video Adegan Ranjang Tiga Orang Sekaligus

//

1. Merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani di persidangan

Sekitar 9 Maret 2017, Markus menginstruksikan seorang pengacara bernama Anton Taufik untuk memantau sidang perdana perkara e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Saat itu agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan.

"Anton Taufik kemudian melaporkan kepada Terdakwa melalui telepon bahwa nama Terdakwa disebut sebagai penerima aliran dana KTP elektronik sebesar 400.000 dollar Amerika Serikat," kata jaksa.

Pada tanggal 12 Maret 2017, Markus meminta Anton agar mencari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani.

Selang dua hari, Anton mendapatkan salinan BAP Markus, Miryam serta surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Setelah membaca BAP Miryam S Haryani, Markus meminta Anton mengantarkan BAP Miryam ke Elza Syarief. Saat itu, Elza merupakan pengacara Miryam.

Pada tanggal 17 Maret 2017, sekitar pukul 07.00 WIB, Markus menghubungi Anton agar datang ke rumahnya.

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani (tengah) menunggu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.Hafidz Mubarak A Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani (tengah) menunggu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

Pada pertemuan tersebut, Markus menanyakan mengapa namanya disebut dalam BAP Miryam S Haryani. Anton menilai, Markus terancam bisa terjerat.

Ia pun memutuskan menandai nama Markus dan nominal uang yang diterima Markus dengan stabilo. Di sisi lain, Markus juga menandai stabilo itu dengan tulisan "dicabut".

Kemudian, Markus meminta Anton membujuk Miryam agar tak menyebut nama Markus di persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved