Mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Pemeriksaan Korupsi KTP-El
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari merintangi proses pemeriksaan dugaan korupsi KTP-El
Pada tanggal 5 April 2017, Markus kembali menanyakan kepada Robinson apakah pesan kepada Sugiharto telah disampaikan mengingat Markus akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
"Atas pertanyaan tersebut Robinson mengiyakan.
Pada tanggal 12 Juli 2017, Sugiharto memberikan keterangan sesuai dengan BAP-nya bahwa Terdakwa menerima uang dari Sugiharto sebesar 400.000 dollar AS di gedung kosong yang letaknya di samping TVRI, Senayan," kata jaksa.
Markus didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Markus Nari Didakwa Merintangi Proses Peradilan Kasus Korupsi E-KTP", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/14/16085321/markus-nari-didakwa-merintangi-proses-peradilan-kasus-korupsi-e-ktp?page=all.