KONTRAS Sebut Gugatan Kivlan ke Wiranto Semakin Memperkuat Dugaan Pelanggaran HAM 1998

Gugatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto dinilai sebagai bukti dugaan pelanggaran HAM tahun 1998

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma. 

KONTRAS Sebut Gugatan Kivlan ke Wiranto Semakin Memperkuat Dugaan Pelanggaran HAM 1998

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Gugatan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto dinilai sebagai bukti dugaan pelanggaran HAM tahun 1998 melibatkan aktor negara.

Deputi Koordinasi Kontras Feri Kusuma mengatakan, gugatan terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 yang dilayangkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terhadap Jenderal TNI (Purn) Wiranto itu semakin menguatkan pandangan pelanggaran HAM saat itu.

"Dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, semakin menguatkan keterlibatan Wiranto dan Kivlan Zen pada pelanggaran HAM berat di masa lalu," kata Feri di Kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Nama Wiranto, lanjut Feri, sebenarnya tidak asing.

Baca: Sidang Lanjutan Praperadilan Dugaan Makar Kivlan Zen Digelar Hari Ini, Mendengar Jawaban Polisi

Komnas HAM periode 2002-2003 sudah melakukan penyelidikan pro justicia atas peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti.

Hasilnya menyebutkan, ada dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa itu.

Nama Wiranto disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar Komnas HAM turut mencermati gugatan Kivlan terhadap Wiranto ini.

Feri berharap, dari gugatan itu, Komnas HAM dapat melanjutkan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat di masa lalu, terutama peristiwa Semanggi I, II dan Tragedi Trisakti.

Baca: Kivlan Zein Dikabarkan Siap Berdamai Dengan Wiranto, Ajukan Sejumlah Syarat?

"Jadi, kami meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti pernyataan gugatan perdata Kivlan Zen ini ke tahapan selanjutnya," kata dia.

Pernyataan Kontras ini didukung oleh sejumlah organisasi pegiat HAM, yakni Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

Diberitakan Kivlan Zen sebagai mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan serta Panglima ABRI Wiranto.

Gugatan masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 5 Agustus 2019 lalu dan pada Kamis ini dilakukan sidang perdana.

Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kontras: Gugatan Kivlan ke Wiranto Bukti Aktor Negara Terlibat Pelanggaran HAM", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/15/15374391/kontras-gugatan-kivlan-ke-wiranto-bukti-aktor-negara-terlibat-pelanggaran

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved