Sakit Hati, Mahasiswa Sebar Video dan Foto Adegan Mesumnya Dengan Sang Mantan di Media Sosial

Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di media s

Editor: Ilham Yafiz
surya/anas miftakhuddin
Ilustrasi 

Sakit Hati, Mahasiswa Sebar Video dan Foto Adegan Mesumnya Dengan Sang Mantan di Media Sosial

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya di media sosial.

Warga Kudus, Jawa Tengah ini nekat menyebarkan karena sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.

"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

Yuliyanto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu.

Sedangkan kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.

Baca: KKB Pimpinan Lekagak Pamerkan Rampasan Bom, Anehnya Sebut Nama Jokowi dan Prabowo Saat Rilis Video

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.

"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdid V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dengan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.

"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.

Baca: Pakai Obat Perangsang, Dua Pelaku Ini Berhasil Bawa Kabur Mobil Mewah Milik Korbannya

Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.

Foto dan video itu disebarkan pelaku di sejumlah media sosial. 

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.

Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019. Foto dan video tersebut diambil saat mereka masih berpacaran.

"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.

Baca: Pelaku Pencabulan Nikahi Perempuan Yang Jadi Korbannya, Akad Nikah di Mushalla Polres

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Direstui, Mahasiswa Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar", https://regional.kompas.com/read/2019/08/19/16221301/sakit-hati-tak-direstui-mahasiswa-sebar-foto-dan-video-intim-dengan-pacar?page=all

Sakit Hati, Mahasiswa Sebar Video dan Foto Adegan Mesumnya Dengan Sang Mantan di Media Sosial

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved