Defisit Capai 28 Triliun, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik!
Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus dikaji oleh pemerintah.
Defisit Capai 28 Triliun, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik!
TRIBUNPEKANBARU.COM - Rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih terus dikaji oleh pemerintah.
Kenaikan ini hampir dipastikan terjadi, hanya soal besarannya saja yang belum ditentukan.
Sebab, melalui kebijakan kenaikan inilah pemerintah berharap defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan dapat segera dilalui.
"Kami menunggu dan berharap agar ada solusi yang komprehensif atas masalah yang dihadapi BPJS Kesehatan," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Jumat (16/8).
Baca: Promo KFC Hari Ini dan Besok, Lima Potong Ayam Jauh Lebih Murah? Segini Harganya di KFC Terdekat
Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bisa menunggu karena persetujuan kenaikan iuran BPJS kesehatan merupakan kewenangan pemerintah yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
"Kewenangan BPJS Kesehatan bukan untuk menyetujui besaran kenaikan iuran," tambah Iqbal.
Iqbal pun melanjutkan, dari sisi kelembagaan, yang mengusulkan penyesuaian tarif JKN-KIS adalah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sebelumnya, DJSN sudah mengusulkan kenaikan tarif jaminan kesehatan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan.
Baca: UPDATE Kerusuhan di Papua: Demonstrasi Meluas ke Fak-fak, Begini Kondisi Terkini
Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik:
Usulan kenaikan tarif berkisar Rp 16.500 hingga Rp 40.000 sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta.
Jika kenaikan tersebut disetujui, maka iuran untuk kelas 1 akan meningkat siginifikan dari Rp80.000 menjadi Rp120.000.
Lalu, iuran untuk kelas 3 akan naik dari Rp25.000 menjadi Rp42.000.
Baca: Liburkan Siswa karena Kabut Asap? Disdik Pekanbaru Persilahkan Sekolah Ambil Kebijakan Situasional
Menurut Iqbal, sesuai dengan perhitungan aktuaria, tarif iuran BPJS Kesehatan memang sudah harus mengalami kenaikan.
Hal ini pun supaya sesuai dengan prinsip anggaran berimbang.
Terkait waktu realisasinya, Iqbal mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah.
"Kami percaya ke pemerintah, artinya untuk waktu pelaksanaannya tentu ada hitung-hitungannya. Kami percaya pemerintah memiliki solusi yang tepat," kata Iqbal.
Baca: Sinopsis Ishq Subhan Allah Episode 39 Tayang Kamis ( 22/8/2019), Peperangan Shahbaz dan Zara - VIDEO
Sementara itu, dalam konferensi pers nota keuangan dan RAPBN 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional akan digodok.
Namun, dalam RAPBN 2020, anggaran penerima bantuan iuran (PBI) akan meningkat menjadi Rp 48,8 triliun dari Rp 26,7 triliun di tahun ini.
Sri Mulyani berharap, tarif iuran JKN yang baru mampu membantu mengurangi defisit pada BPJS Kesehatan juga meningkatkan kolektabilitas masyarakat seiring dengan perbaikan kebijakan BPJS Kesehatan yang lainnya. (*)
Terbaru-Diproyeksi Bakal Defisit Capai 28 Triliun, BPJS Kesehatan Ingin Segera Naikkan Besaran Iuran
Defisit keuangan yang terjadi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin hari semakin besar.
BPJS Kesehatan diberitakan mengalami defisit mencapai Rp7 triliun dengan ancaman denda sekitar Rp70 miliar jika tak bisa membayar utang-utangnya kepada rumah sakit.
Terbaru, BPJS Kesehatan bahkan diproyeksi akan mengalami defisit hingga Rp28 triliun di akhir tahun 2019 ini.
Salah satu penyebab dari defisit tersebut, menurut BPJS Kesehatan, adalah iuran anggota yang dianggap terlalu kecil.
Baca: Sinopsis Ishq Subhan Allah Episode 39 Tayang Kamis ( 22/8/2019), Peperangan Shahbaz dan Zara - VIDEO
Jumlah iuran yang berlaku saat ini diklaim tak sebanding dengan jumlah klaim yang diterima.
Untuk itulah pemerintah sepakat untuk mengkaji ulang besaran iuran program jaminan kesehatan masyarakat (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus melalui berbagai proses.
Meski begitu, pihaknya berharap kenaikan iuran tersebut bisa segera dilakukan.
Baca: VIDEO KUMPULAN Lagu Hits Tik Tok 2019: MP3 Disana Menanti Disini Menunggu & Dituruti Aku Mati Emak
"Kami berharap dilakukan sesegera mungkin," ujar Iqbal, Rabu (31/7).
"Tetapi kami menghargai proses, dimana perlu dilakukan kajian antara kementerian/lembaga supaya iuran yang ditetapkan sesuai dengan kondisi saat ini dan mempertimbangkan kondisi finansial masyarakat dan finansial negara kita."
Menurutnya, bila pemerintah terus memberikan suntikan dana, ini akan membuat BPJS Kesehatan tak akan bisa berdiri sendiri atas dasar kontribusi iuran.
Baca: VIDEO Jadwal Big Match Liverpool vs Arsenal
Padahal menurutnya, melalui iuran, masyarakat menjadi terlibat dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Mereka punya tanggung jawab pada kesehatan mereka sendiri," tutur Iqbal.
Iqbal belum menyebut berapa besar kenaikan iuran yang diharapkan BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, dia mengatakan berdasarkan hitungan tahun 2016, seharusnya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya minimal Rp 36.000 per orang per bulan.
Baca: Persib Bandung Rekrut Omid Nazari, Gelandang Serang Ini Punya Kesan Mendalam Pada Persija Jakarta
Iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan untuk sektor mandiri juga masih berdasarkan hitungan tahun 2016.
"Dengan kondisi sekarang, tentunya perlu ditetapkan iuran yang sesuai dengan kondisi terkini," tutur Iqbal. (*)
*Defisit Capai 28 Triliun, Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Setelah Disahkan Naik!